Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Setidaknya ada dua perusahaan lagi yang ditemukan melakukan pelanggaran tersebut.
Kepala BPOM Penny K Lukito memastikan pihaknya mengumumkan dua perusahaan tersebut pada Rabu, 9 November 2022.
"Jadi kami akan informasikankan besok hari Rabu, 9 November 2022, ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua," ujar Penny dikutip dari Antara, Selasa, 8 November 2022.
Lima perusahaan langgar CPOB
Dengan demikian, sudah ada lima perusahaan farmasi dipastikan melanggar CPOB. Sebelumnya, BPOM telah menetapkan tiga perusahaan farmasi yang melakukan pelanggaran itu.
Ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
BPOM pun sudah mencabut Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif untuk ketiga perusahaan tersebut. Ketiga perusahaan juga sudah diproses untuk penetapan pidana karena terbukti bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
"Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," lanjut Penny.
Menggunakan bahan yang berbahaya
Ketiga perusahaan farmasi itu ditemukan telah menggunakan bahan baku yang berbahaya dalam obat sirop yang dibuat. Bahan baku itu, yakni pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Menurut keterangan Penny, ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.
Sebabkan ginjal akut pada anak
Kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak kini mencapai 324 kasus per Minggu, 6 November 2022. Dari jumlah tersebut, 195 anak meninggal.
Kemudian, 102 anak sembuh dan 27 anak masih dirawat di rumah sakit. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) kembali menemukan perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan Cara Pembuatan
Obat yang Baik (CPOB). Setidaknya ada dua perusahaan lagi yang ditemukan melakukan pelanggaran tersebut.
Kepala BPOM Penny K Lukito memastikan pihaknya mengumumkan dua perusahaan tersebut pada Rabu, 9 November 2022.
"Jadi kami akan informasikankan besok hari Rabu, 9 November 2022, ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua," ujar Penny dikutip dari
Antara, Selasa, 8 November 2022.
Lima perusahaan langgar CPOB
Dengan demikian, sudah ada lima perusahaan farmasi dipastikan melanggar CPOB. Sebelumnya, BPOM telah menetapkan tiga perusahaan farmasi yang melakukan pelanggaran itu.
Ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
BPOM pun sudah mencabut Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif untuk ketiga perusahaan tersebut. Ketiga perusahaan juga sudah diproses untuk penetapan pidana karena terbukti bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
"Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," lanjut Penny.
Menggunakan bahan yang berbahaya
Ketiga perusahaan farmasi itu ditemukan telah menggunakan bahan baku yang berbahaya dalam obat sirop yang dibuat. Bahan baku itu, yakni pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Menurut keterangan Penny, ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.
Sebabkan ginjal akut pada anak
Kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak kini mencapai 324 kasus per Minggu, 6 November 2022. Dari jumlah tersebut, 195 anak meninggal.
Kemudian, 102 anak sembuh dan 27 anak masih dirawat di rumah sakit. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)