Ahmad Dhani bersama Hendarsam Marantoko usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.(Foto: Medcom.id/Purba Wirastama)
Ahmad Dhani bersama Hendarsam Marantoko usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.(Foto: Medcom.id/Purba Wirastama)

Ahmad Dhani Digiring ke Rutan Cipinang

Cindy • 29 Januari 2019 00:05
Jakarta: Musisi Ahmad Dhani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Dia digiring ke rumah prodeo setelah divonis satu tahun enam bulan bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Jaksa penuntut umum langsung membawa Ahmad Dhani dari PN Jaksel di Jalan Ampera Raya menuju Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri dilansir dari Antara, Senin, 28 Januari 2019. 
 
Baca: Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Jaksel sebelumnya menyatakan Dhani terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian. Caleg Partai Gerindra itu melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Namun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Dhani dua tahun kurungan.
 
Dhani yang tak puas dengan vonis hakim pun akan mengajukan banding. Dia memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan