Ilustrasi. Seorang pengguna transportasi online memperlihatkan fitur aplikasi pemesanan taksi online di Jakarta. (Foto:ANTARA/Wahyu Putro)
Ilustrasi. Seorang pengguna transportasi online memperlihatkan fitur aplikasi pemesanan taksi online di Jakarta. (Foto:ANTARA/Wahyu Putro)

MTI: Penetapan Tarif Harus Mampu Menutupi Biaya Operasional Kendaraan

30 Oktober 2017 15:26
medcom.id, Jakarta: Pemerintah menetapkan tarif batas atas dan batas bawah taksi online melalui revisi Peraturan Menteri Nomor 108 tahun 2017. Berdasarkan aturan tersebut tarif batas atas dan batas bawah untuk operasional taksi online mulai dari Rp3.500 per kilometer hingga Rp6.500 per kilo meter tergantung zonasi.
 
Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ellen Tangkudung menilai penetapan tarif batas atas dan batas bawah taksi berbasis aplikasi online harus mampu menutupi biaya operasional dan modal yang dikeluarkan mitra pengemudi setiap harinya.
 
Dengan prinsip seperti itu kemungkinan adanya benturan-benturan akibat peraturan yang dianggap berat sebelah bisa dihindari.

"Tarif itu harus bisa menutup biaya operasi kendaraan dan juga biaya modal untuk kendaraan. Itu bisa dihitung, dirumuskan dan didiskusikan bersama tarifnya berapa," ujar Ellen melalui sambungan telepon dalam Metro Siang, Senin 30 Oktober 2017.
 
Ellen mengakui bahwa penetapan tarif sudah berdasarkan rumusan dan perhitungan yang bertujuan mencegah persaingan tidak sehat antarsesama mitra pengemudi. Namun jika kemudian perusahaan penyedia layanan dan pelanggan menginginkan tarif yang murah, perlu ada langkah lebih lanjut untuk mengakomodasi hal tersebut. Misalnya pemberian subsidi kepada para mitra pengemudi.
 
"Kalau penyedia aplikasi bisa menutupi biaya itu driver mungkin akan sepakat. Kalau penyedia aplikasi maunya tarif lebih rendah maka dia harus membayar subsidi kepada driver-nya," kata Ellen.
 
Ellen mengapresiasi bahwa revisi ini akhirnya juga mengatur bagaimana perusahaan penyedia aplikasi menjalankan bisnisnya. Sebab, bisnis ini merupakan bisnis transportasi dan tidak bisa disamakan dengan UMKM dimana penyedia layanan tak perlu membayar biaya operasional transportasi.
 
Hal lain yang dinilai kurang menurut Ellen adalah sosialisasi yang harus dilakukan secara menyeluruh tak hanya kepada pengemudi namun juga terhadap organda dan perusahaan penyedia transportasi.
 
"Sosialisasi ini kurang, harus dilakukan terus agar mereka tahu ada perhitungan biaya operasional kendaraan yang harus dipenuhi," jelasnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan