Jakarta: Jumlah tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendukung kesehatan yang menerima vaksin covid-19 dosis ketiga terus bertambah. Sebanyak 1.257.166 nakes telah menerima vaksinasi booster per Sabtu, 11 Desember 2021.
"Jumlah itu bertambah 6.660 orang dari kemarin," dikutip dari data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Minggu, 12 Desember 2021.
Vaksin diberikan bagi tenaga kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua. Total sasaran vaksinasi untuk kelompok ini 1.468.764 orang.
“Sehingga vaksinasi dosis ketiga tenaga kesehatan sejumlah 85,59 persen,” bunyi data itu.
Vaksinasi booster untuk tenaga kesehatan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021. Pemerintah tak memperbolehkan kelompok di luar tenaga kesehatan disuntikkan vaksin dosis ketiga.
Vaksin dosis ketiga untuk tenaga kesehatan menggunakan merek Moderna. Alasannya, Moderna memiliki efikasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan merek vaksin yang beredar saat ini.
Pemberian vaksin booster ini tetap memperhatikan kondisi kesehatan sasaran. Apabila memiliki alergi karena tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.
Vaksin Moderna yang dipakai sebagai booster adalah mRNA-1273. Penyuntikannya dilakukan secara intramuskular 0,5 ml per dosis.
Baca: 3 Daftar Prioritas Penerima Vaksin Booster
Jakarta: Jumlah
tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendukung kesehatan yang menerima vaksin covid-19 dosis ketiga terus bertambah. Sebanyak 1.257.166 nakes telah menerima
vaksinasi booster per Sabtu, 11 Desember 2021.
"Jumlah itu bertambah 6.660 orang dari kemarin," dikutip dari data Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19, Minggu, 12 Desember 2021.
Vaksin diberikan bagi tenaga kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua. Total sasaran vaksinasi untuk kelompok ini 1.468.764 orang.
“Sehingga vaksinasi dosis ketiga tenaga kesehatan sejumlah 85,59 persen,” bunyi data itu.
Vaksinasi
booster untuk tenaga kesehatan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.01/1/1919/2021. Pemerintah tak memperbolehkan kelompok di luar tenaga kesehatan disuntikkan vaksin dosis ketiga.
Vaksin dosis ketiga untuk tenaga kesehatan menggunakan merek Moderna. Alasannya, Moderna memiliki efikasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan merek vaksin yang beredar saat ini.
Pemberian vaksin
booster ini tetap memperhatikan kondisi kesehatan sasaran. Apabila memiliki alergi karena tidak boleh mendapatkan vaksin dengan platform mRNA, maka bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis pertama dan kedua.
Vaksin Moderna yang dipakai sebagai
booster adalah mRNA-1273. Penyuntikannya dilakukan secara intramuskular 0,5 ml per dosis.
Baca:
3 Daftar Prioritas Penerima Vaksin Booster
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)