Jakarta: Pemerintah daerah (pemda) Jabodetabek harus berkoordinasi untuk menanggulangi lonjakan kasus covid-19. Strategi pengendalian semua varian covid-19 termasuk Omicron hanya fokus disiplin protokol kesehatan (prokes).
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menilai disiplin prokes dan membatasi mobilitas sangat penting. Mengingat kasus Omicron 80 persen tidak bergejala.
"Tetap disiplin prokes, apalagi varian Omicron 80 persen tidak bergejala," kata Nadia saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 1 Februari 2022.
Menurut Nadia, dalam pengendalian kasus covid-19 di suatu wilayah, Kemenkes mengukur beberapa hal terkait indikator pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Seperti jumlah kasus positif covid-19, jumlah kasus dirawat, upaya 3T (testing, tracing, dan treatment), dan angka kematian. Indikator itu menjadi rekomendasi pengambilan kebijakan pemda.
Sebelumnya, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mendorong adanya pembatasan mobilitas masyarakat di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Sebab, ketiga daerah tersebut menjadi penyumbang tertinggi kasus covid-19 nasional.
Wiku mengatakan pembatasan mobilitas masyarakat di tiga provinsi, khususnya di Jabodetabek sebagai wilayah aglomerasi dan daerah penyangga seperti Kabupaten dan Kota Tangerang, Kabupaten dan Kota Bogor serta Kabupaten dan Kota Bekasi diharapkan dapat mencegah penularan covid-19. Terutama, varian Omicron agar tidak menyebar ke daerah lain.
"Cara untuk mencegah agar kasus covid-19 varian Omicron tidak menyebar, masyarakat di tiga provinsi ini jangan ke mana-mana supaya kasusnya turun," ujar Wiku.
Wiku membeberkan pembatasan mobilitas masyarakat di tiga provinsi tersebut bisa dilakukan melalui kebijakan peningkatan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 atau level 4 se-Jabodetabek. Langkah ini dianggap dapat menurunkan kasus covid-19 dalam waktu dua minggu.
Jakarta: Pemerintah daerah (pemda) Jabodetabek harus berkoordinasi untuk menanggulangi lonjakan
kasus covid-19. Strategi pengendalian semua varian covid-19 termasuk
Omicron hanya fokus disiplin
protokol kesehatan (prokes).
Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menilai disiplin prokes dan membatasi mobilitas sangat penting. Mengingat kasus Omicron 80 persen tidak bergejala.
"Tetap disiplin prokes, apalagi varian Omicron 80 persen tidak bergejala," kata Nadia saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 1 Februari 2022.
Menurut Nadia, dalam pengendalian kasus covid-19 di suatu wilayah, Kemenkes mengukur beberapa hal terkait indikator pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Seperti jumlah kasus positif covid-19, jumlah kasus dirawat, upaya 3T (testing, tracing, dan treatment), dan angka kematian. Indikator itu menjadi rekomendasi pengambilan kebijakan pemda.
Sebelumnya, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mendorong adanya pembatasan mobilitas masyarakat di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Sebab, ketiga daerah tersebut menjadi penyumbang tertinggi kasus covid-19 nasional.
Wiku mengatakan pembatasan mobilitas masyarakat di tiga provinsi, khususnya di Jabodetabek sebagai wilayah aglomerasi dan daerah penyangga seperti Kabupaten dan Kota Tangerang, Kabupaten dan Kota Bogor serta Kabupaten dan Kota Bekasi diharapkan dapat mencegah penularan covid-19. Terutama, varian Omicron agar tidak menyebar ke daerah lain.
"Cara untuk mencegah agar kasus covid-19 varian Omicron tidak menyebar, masyarakat di tiga provinsi ini jangan ke mana-mana supaya kasusnya turun," ujar Wiku.
Wiku membeberkan pembatasan mobilitas masyarakat di tiga provinsi tersebut bisa dilakukan melalui kebijakan peningkatan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 atau level 4 se-Jabodetabek. Langkah ini dianggap dapat menurunkan kasus covid-19 dalam waktu dua minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)