CEO Media Group, Mirdal Akib. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
CEO Media Group, Mirdal Akib. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Media Group Dukung Regulasi Hak Cipta Jurnalistik

Faustinus Nua • 09 Februari 2021 11:27
Jakarta: Di era disrupsi teknologi, eksistensi media konvensional di Tanah Air kian tergerus lantaran tidak adanya persaingan seimbang dengan perusahaan platform global seperti Google, Facebook, dan Amazon. Ketiga raksasa teknologi itu mengusai 56 persen pasar iklan global dan sisanya 44 persen diperebutkan puluhan ribu perusahaan media dan e-commerce lokal. 
 
Untuk menjaga dan melindungi media lokal, Dewan Pers tengah membahas draf publisher right act atau regulasi hak cipta karya jurnalistik. Hal itu mengikuti sejumlah negara Eropa, Amerika Serikat (AS), dan Australia yang sudah memberlakukan regulasi serupa. 
 
CEO Media Group Mirdal Akib mendukung hadirnya regulasi tersebut di Indonesia. Akan tetapi, untuk melindungi media lokal yang mengalami disrupsi, perlu pembahasan yang lebih luas lagi. 

Baca: Tak Mati-Mati Dibunuh Berkali-kali
 
"Kita mendorong afirmatif regulasi yang di dalamnya termasuk hak cipta karya jurnalistik itu sendiri. Pembahasannya harus komprehensif," ungkap Mirdal kepada Media Indonesia, Senin, 8 Februari 2021.
 
Menurut dia, berbicara karya jurnalistik tidak terlepas dari media atau perusahaan yang menaunginya. Karya jurnalistik hadir melalui proses panjang, seperti membuat rencana, mengedit, hingga menghasilkan karya tersebut. 
 
Karya jurnalisitik tersebut menjadi milik media nasional yang sudah terdaftar dan mematuhi kode etik jurnalisitik. Media juga tunduk terhadap peraturan perundang-undangan, seperti membayar pajak dan lain-lain. 
 
"Sekarang orang membaca karya jurnalistik itu bukan di platform media, tetapi di mesin pencari atau media sosial yang tidak membayar pajak dan tidak tunduk terhadap peraturan di Indonesia," jelas dia. 
 
Hal itu juga berdampak pada potensi penyebaran berita palsu atau hoaks. Pasalnya, platform digital tersebut tidak harus patuh pada kode etik jurnalistik di suatu negara. 
 
Hadirnya platform raksasa di tengah pandemi kemudian mempercepat disrupsi. Alhasil, kata dia, tidak heran bila banyak media lokal yang kemudian semakin terancam keberadaanya. 
 
Mirdal mengatakan yang dibutuhkan media di Tanah Air ialah regulasi yang fair. Baik perusahaan media dan perusahaan platform global harus mematuhi aturan yang sama. 
 
Media nasional ketika mengambil atau mengutip karya jurnalistik dari perusahaan luar negeri harus mendapat izin dan membayarnya. Sementara itu, platform digital bisa dengan bebas mengambil karya jurnalistik tanpa izin media. 
 
"Dengan lebih dari 270 juta penduduk kita adalah pasar yang besar. Dan sudah seharusnya kita bisa menciptakan regulasi untuk persaingan yang sehat," kata dia. 
 
Mirdal menyebut legislatif dan pemerintah perlu menanggapi aspirasi dari media-media nasional. Dia meminta semua stakeholders membahas regulasi tersebut secara komprehensif agar Indonesia mampu menciptakan persaingan yang sehat di industri media.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan