Menko Polhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Menko Polhukam Paparkan 3 Tindakan Terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun

Indriyani Astuti • 24 Juni 2023 21:46
Jakarta: Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan melakukan tiga tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Pimpinan Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Yakni, tindak pidana, sanksi administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola pondok pesantren tersebut, serta ketertiban sosial dan keamanan.
 
Mahfud menjelaskan dari hasil laporan yang diterima, ada dugaan kuat pelanggaran tindak pidana yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
 
“Ada beberapa hal tindak pidana laporan hasil Kemenko Polhukam dan kesimpulan dari penelitian dan ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Kapolri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana akan diumumkan pada waktunya,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan pihak terkait membahas hasil investigasi pondok pesantren tersebut, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.

Mahfud mengatakan Polri akan mengambil tindakan pidana. Sebab, laporan pelanggaran pidananya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. 
 
Dia menyampaikan semua akan diklarifikasi Polri dalam pemanggilan atau pemeriksaan perkara. Langkah kedua, lanjut Mahfud, pemberian sanksi administrasi pada Pondok Pesantren Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola pesantren serta pendidikan secara berjenjang sampai tingkat pendidikan tinggi.
 
“Nah ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama,” tutur Mahfud.
 
Baca Juga: Bahas Al Zaytun, Ridwan Kamil Temui Mahfud MD

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan dapat mencabut izin Pondok Pesantren Al-Zaytun apabila terbukti ada pelanggaran. Mahfud menjelaskan dalam melakukan tindakan administrasi, pemerintah akan memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di pondok pesantren tersebut.
 
“Seumpama dilakukan tindakan hukum kita akan mengingatkan dulu langkah-langkah agar mereka yang mempunyai hak konstitusional untuk belajar tetap berjalan. Tetapi pembenahan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI akan segera dilakukan tindakan hukum administrasinya,” papar dia.
 
Khusus dugaan pelanggaran pidana, Mahfud mengatakan kepolisian segera menindaklanjutinya. Langkah ketiga, ujar Mahfud, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kepala Badan Intelejen Daerah (Kabinda), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat, dan diminta menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan di sekitar pesantren.
 
“Kita pasrahkan pada yang di lapangan dengan seluruh aparat kalau perlu koordinasi dengan pusat terhadap hal tertentu kita buka jalur untuk Pak Gubernur,” ucap dia.
 
Mengenai dugaan tindak pidana yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren, Mahfud menjelaskan nanti akan diumumkan kepolisian terkait pasal-pasal yang dikenakan.
 
“Pak Gubernur sudah memberi isyarat pada kita kira-kira kesimpulannya sama dengan apa yang menjadi pandangan publik. Tafsirkan sendiri, saya tidak harus sekarang (menjelaskan) karena harus hati-hati menyebut pasal-pasal dugaan itu. Ini belum sangkaan, baru dugaan,” ujar Mahfud.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan