Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih dalam proses pembahasan antar kementerian atau lembaga terkait bantuan yang akan diberikan kepada korban gagal ginjal akut pada anak.
"Sedang dalam proses. Mudah-mudahan segera ada jalan keluarnya," ujar Muhadjir, Jumat, 21 Juli 2023.
Sebelumnya Muhadjir menegaskan bahwa anggaran untuk ganti rugi dari pemerintah telah ada di Kementerian Kesehatan. Ia menegaskan, penyaluran bantuan akan segera dilakukan begitu payung hukum dan prosedurnya selesai disusun.
"Pokoknya kalau payung hukumnya sudah ditemukan, prosedur yang harus dilalui sudah benar, secepatnya akan direalisasi (bantuan untuk korban)," ungkapnya.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan akhirnya menyatakan bahwa pihaknya siap mengambil langkah damai terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Namun demikian, saat ini masih ada beberapa hal yang perlu disepakati bersama terkait permintaan dari korban.
“Kita setuju untuk mengambil langkah damai. Tapi langkah damai ini kan ada permintaan yang kita bahas dalam mediasi. Ini saya belum terinfo (permintaan seperti apa) tapi ini seperti yang mereka mintakan sebenarnya,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada Media Indonesia, Jumat, 21 Juli 2023.
Lebih lanjut, Nadia menyebut bahwa dirinya belum mendapat info langkah damai seperti apa yang ditempuh oleh beberapa pihak swasta yang menyatakan damai.
Untuk diketahui, kasus gagal ginjal yang menimpa pada anak yang terjadi pada awal tahun ini akibat mengkonsumsi obat yang mengandung kimia dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) telah mengakibatkan puluhan korban jiwa. Pihak keluarga korban menuntut ganti rugi kepada pemerintah dan perusahaan produsen obat tersebut hingga kasus ini sempat dibawa ke pengadilan.
Sementara ini diketahui ada lima perusahaan tergugat yang menyatakan damai yakni PT Universal Pharmaceutical, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia. Namun sikap pemerintah oleh penasihat hukum keluarga korban dinyatakan belum tegas.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (
PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih dalam proses pembahasan antar kementerian atau lembaga terkait bantuan yang akan diberikan kepada korban
gagal ginjal akut pada anak.
"Sedang dalam proses. Mudah-mudahan segera ada jalan keluarnya," ujar Muhadjir, Jumat, 21 Juli 2023.
Sebelumnya Muhadjir menegaskan bahwa anggaran untuk ganti rugi dari pemerintah telah ada di Kementerian Kesehatan. Ia menegaskan, penyaluran bantuan akan segera dilakukan begitu payung hukum dan prosedurnya selesai disusun.
"Pokoknya kalau payung hukumnya sudah ditemukan, prosedur yang harus dilalui sudah benar, secepatnya akan direalisasi (bantuan untuk korban)," ungkapnya.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan akhirnya menyatakan bahwa pihaknya siap mengambil langkah damai terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Namun demikian, saat ini masih ada beberapa hal yang perlu disepakati bersama terkait permintaan dari korban.
“Kita setuju untuk mengambil langkah damai. Tapi langkah damai ini kan ada permintaan yang kita bahas dalam mediasi. Ini saya belum terinfo (permintaan seperti apa) tapi ini seperti yang mereka mintakan sebenarnya,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada
Media Indonesia, Jumat, 21 Juli 2023.
Lebih lanjut, Nadia menyebut bahwa dirinya belum mendapat info langkah damai seperti apa yang ditempuh oleh beberapa pihak swasta yang menyatakan damai.
Untuk diketahui, kasus gagal ginjal yang menimpa pada anak yang terjadi pada awal tahun ini akibat mengkonsumsi obat yang mengandung kimia dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) telah mengakibatkan puluhan korban jiwa. Pihak keluarga korban menuntut ganti rugi kepada pemerintah dan perusahaan produsen obat tersebut hingga kasus ini sempat dibawa ke pengadilan.
Sementara ini diketahui ada lima perusahaan tergugat yang menyatakan damai yakni PT Universal Pharmaceutical, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia. Namun sikap pemerintah oleh penasihat hukum keluarga korban dinyatakan belum tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)