Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

Sahroni Dorong Polisi Selidiki Pabrik Pelanggar Standar Emisi di Jabodetabek

Anggi Tondi Martaon • 15 Agustus 2023 12:10
Jakarta: Polri didorong menyisir seluruh pabrik-pabrik yang beroperasi di wilayah Jabodetabek. Khususnya yang diduga telah melanggar aturan standar emisi karbon.
 
Dorongan itu disampaikan legislator asal daerah pemilihan (dapil DKI Jakarta III (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) Ahmad Sahroni menyikapi memburuknya kualitas udara di DKI Jakarta dan wilayah penyangga. Pabrik yang menyalahi aturan emisi harus ditindak tegas. 
 
“Bahkan dicabut saja izin operasinya. Ini (pabrik melanggar aturan emisi) sudah membahayakan jutaan jiwa yang tinggal di Jakarta,” kata Sahronimelalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Agustus 2023.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu menilai langkah tegas itu perlu dilakukan mengingat pabrik-pabrik di sekitar wilayah Jakarta diduga menjadi penyebab utama polusi udara. Menurut dia, langkah tersebut dianggap penyelesaian paling konkret yang dapat dilakukan aparat.
 
“Karena dari data yang ada, sumber pencemar udara di Jakarta ini sebenarnya didominasi oleh sumber pencemar lokal, salah satunya ya itu, pabrik-pabrik nakal," ungkap dia.
 
Baca juga: Begini Arahan Jokowi soal Kualitas Udara Jabodetabek

Wakil Ketua Komisi III DPR itu menegaskan tidak ada kompromi terkait aturan emisi di pabrik. Para pelanggar harus ditertibkan.
 
"Mau nanti ada puluhan pabrik sekalipun yang ketahuan, tidak ada urusan, langsung tertibkan semua,” sebut legislator asal Tanjung Priok itu.
 
Sahroni teringat kasus polusi batu bara yang terjadi di kawasan Marunda, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Aktivitas industri berbahaya kerap menjadi salah satu penyebab utama polusi di wilayah Jakarta. 
 
“Dalam kasus kali ini pun, penyebabnya diduga serupa. Namun peran perusahaannya pasti jauh lebih banyak dan memiliki skala lebih besar,” ujar dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan