Ilustrasi tilang elektronik. antara
Ilustrasi tilang elektronik. antara

Hati-hati Penipuan Berkedok Tilang Elektronik, Begini Modusnya

Adri Prima • 19 Maret 2023 13:06
Jakarta: Saat ini marak beredar penipuan berkedok tilang elektronik. Modusnya dengan cara mengirimkan file APK (Application Package File) via aplikasi pesan WhatsApp. 
 
Pesan tersebut dikirim dengan narasi seakan-seakan file yang disematkan adalah rincian dari tagihan tilang elektronik milik si penerima. Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.
 
Polda Metro Jaya mengimbau warga tidak tertipu modus surat tilang elektronik. "Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Imbauan ini dilakukan lantaran pihak polisi mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus tersebut. Trunoyudo menjelaskan nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.
 
"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," kata dia.

Mekanisme pengiriman tilang elektronik


Trunoyudo menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik tidak dilakukan menggunakan pesan WhatsApp. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas. Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.
 
Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalulintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut. "Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," kata dia.
 
Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.
 
(PRI)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif