Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membentuk gugus tugas penanganan covid-19 (korona) di tingkat desa. Pembentukan gugus tugas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendes Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
"Mandat ada dua hal pokok, pertama bagaimana masyarakat tetap menjalankan padat karya tunai dan kedua tentang penanganan dan pencegahan covid-19," kata Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Selasa, 31 Maret 2020.
Gugus tugas penanganan covid-19 tingkat desa dipimpin kepala desa dan wakilnya diamanahkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Anggota terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, agama, adat, hingga para pendamping profesional.
"Selain itu, gugus tugas penanganan covid-19 tingkat desa juga bermitra dengan Babinsa, Babinkamtibmas, dan pendamping desa," kata dia.
Baca: Jokowi Evaluasi Perlintasan WNA
Di dalam SE tersebut secara rinci dijelaskan tugas-tugas para relawan gugus tugas penanganan covid-19. Pertama, relawan membuat pusat informasi pencegahan virus yang pertama kali menjangkit Wuhan, Tiongkok itu.
Relawan harus mengetahui gejala awal virus, cara penularan dan pencegahan, serta menyosialisasikan kepada warga. "Relawan mendata penduduk rentan sakit seperti lanjut usia, balita, punya penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya. Tim kesehatan Kabupaten juga melakukan pendataan ODP dan PDP desa," ucap Eko.
Setiap Desa diminta melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan maupun hand sanitizer di tempat umum seperti balai desa. Berikutnya, tugas relawan membuat ruang khusus isolasi dan mendata tempat yang representatif.
Ilustrasi Medcom.id
Relawan diperintahkan membuat pos desa 24 jam untuk memantau dan mendata warga yang keluar dan masuk desa. Baik warga desa, tamu yang masuk ke desa hingga warga desa yang datang dari rantau. Pendataan meliputi pemeriksaan suhu tubuh dan mencatat tujuan warga.
"Kemudian, pemerintah desa tidak memberi izin terhadap masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan berkumpul dalam jumlah banyak atau kerumunan. Kalau ada yang nekat, bersama relawan, Babinsa, Babinkamtibnas, bisa membubarkan," kata Eko.
Relawan berkewajiban membantu tenaga kesehatan untuk menangani warga dinyatakan positif covid-19. Yakni dengan menyiapkan tempat isolasi mandiri serta membantu menyiapkan logistik warga yang masuk ruang isolasi menggunakan dana desa.
"Bila merasa tingkat penyakit pasien terpapar covid-19 tinggi, harus dilaporkan dan dikoordinasikan dengan tim BNPB dan tim kesehatan di daerah," kata Eko.
Gugus tugas penanganan covid-19 tingkat desa yang merasa kesulitan dan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center 1500040 dan layanan sms 0817 8899 0040 atau 0812 8899 0040.
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membentuk gugus tugas penanganan covid-19 (korona) di tingkat desa. Pembentukan gugus tugas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendes Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
"Mandat ada dua hal pokok, pertama bagaimana masyarakat tetap menjalankan padat karya tunai dan kedua tentang penanganan dan pencegahan covid-19," kata Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Selasa, 31 Maret 2020.
Gugus tugas penanganan covid-19 tingkat desa dipimpin kepala desa dan wakilnya diamanahkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Anggota terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, agama, adat, hingga para pendamping profesional.
"Selain itu, gugus tugas penanganan covid-19 tingkat desa juga bermitra dengan Babinsa, Babinkamtibmas, dan pendamping desa," kata dia.
Baca:
Jokowi Evaluasi Perlintasan WNA
Di dalam SE tersebut secara rinci dijelaskan tugas-tugas para relawan gugus tugas penanganan covid-19. Pertama, relawan membuat pusat informasi pencegahan virus yang pertama kali menjangkit Wuhan, Tiongkok itu.
Relawan harus mengetahui gejala awal virus, cara penularan dan pencegahan, serta menyosialisasikan kepada warga. "Relawan mendata penduduk rentan sakit seperti lanjut usia, balita, punya penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya. Tim kesehatan Kabupaten juga melakukan pendataan ODP dan PDP desa," ucap Eko.
Setiap Desa diminta melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan maupun
hand sanitizer di tempat umum seperti balai desa. Berikutnya, tugas relawan membuat ruang khusus isolasi dan mendata tempat yang representatif.
Ilustrasi Medcom.id
Relawan diperintahkan membuat pos desa 24 jam untuk memantau dan mendata warga yang keluar dan masuk desa. Baik warga desa, tamu yang masuk ke desa hingga warga desa yang datang dari rantau. Pendataan meliputi pemeriksaan suhu tubuh dan mencatat tujuan warga.
"Kemudian, pemerintah desa tidak memberi izin terhadap masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan berkumpul dalam jumlah banyak atau kerumunan. Kalau ada yang nekat, bersama relawan, Babinsa, Babinkamtibnas, bisa membubarkan," kata Eko.
Relawan berkewajiban membantu tenaga kesehatan untuk menangani warga dinyatakan positif covid-19. Yakni dengan menyiapkan tempat isolasi mandiri serta membantu menyiapkan logistik warga yang masuk ruang isolasi menggunakan dana desa.
"Bila merasa tingkat penyakit pasien terpapar covid-19 tinggi, harus dilaporkan dan dikoordinasikan dengan tim BNPB dan tim kesehatan di daerah," kata Eko.
Gugus tugas penanganan covid-19 tingkat desa yang merasa kesulitan dan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
call center 1500040 dan layanan sms
0817 8899 0040 atau
0812 8899 0040.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)