Jakarta: Kecelakaan maut yang melibatkan mobil kru TV One berpelat nomor B 1048 DKG dengan truk boks ekspedisi berpelat nomor AD 2987 NF terjadi di ruas Tol Batang-Pemalang pada Kamis, 31 Oktober 2024. Insiden tragis ini menewaskan tiga orang kru dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian telah menetapkan pengemudi truk berinisial J (36), sebagai tersangka dalam kasus ini. J ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan pengemudi truk berinisial J sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Jumat, 1 November 2024.
Baca juga: Mobil Kru TV One Kecelakaan di Tol Pemalang, 3 Tewas 2 Luka-luka
Artanto mengatakan micro sleep yang dialami oleh pengemudi truk tersebut menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
"Pengemudi truk sempat kehilangan konsentrasi sehingga menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan," tambahnya.
Menurut Artanto, pernyataan pengemudi truk yang menyatakan tabrakan terjadi akibat dirinya menghindari kendaraan di depannya tidak dapat diterima karena dari hasil olah TKP diketahui tidak ada bekas pengereman.
Akibat perbuatannya, tersangka J dijerat pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan sanksi hukuman penjara selama 6 tahun.
Jakarta:
Kecelakaan maut yang melibatkan mobil kru TV One berpelat nomor B 1048 DKG dengan
truk boks ekspedisi berpelat nomor AD 2987 NF terjadi di ruas Tol Batang-Pemalang pada Kamis, 31 Oktober 2024. Insiden tragis ini menewaskan tiga orang kru dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian telah menetapkan pengemudi truk berinisial J (36), sebagai tersangka dalam kasus ini. J ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal terkait kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan pengemudi truk berinisial J sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Jumat, 1 November 2024.
Artanto mengatakan micro sleep yang dialami oleh pengemudi truk tersebut menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
"Pengemudi truk sempat kehilangan konsentrasi sehingga menabrak mobil yang sedang berhenti di bahu jalan," tambahnya.
Menurut Artanto, pernyataan pengemudi truk yang menyatakan tabrakan terjadi akibat dirinya menghindari kendaraan di depannya tidak dapat diterima karena dari hasil olah TKP diketahui tidak ada bekas pengereman.
Akibat perbuatannya, tersangka J dijerat pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan sanksi hukuman penjara selama 6 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)