Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi korupsi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Program yang diinisiasi Kementerian Kesehatan RI bersama 21 perguruan tinggi ini diharapkan mampu mengatasi kekurangan dan ketimpangan distribusi dokter spesialis di berbagai daerah.
Namun, hasil kajian KPK tahun 2023 mengungkap sejumlah masalah krusial yang berpotensi menghambat efektivitas program tersebut. Salah satu isu utama adalah biaya pendidikan yang tinggi dan tidak transparan, yang memicu terjadinya pungutan liar serta praktik-praktik lain yang menambah beban biaya peserta.
"Kajian KPK tahun 2023 menemukan sejumlah masalah krusial yang berpotensi menimbulkan korupsi dan menghambat efektivitas program ini, seperti biaya pendidikan yang tinggi dan tidak transparan memicu pungutan tidak resmi, serta adanya praktik-praktik lain yang menciptakan beban biaya tambahan signifikan," ungkap KPK melalui akun resmi Instagram, Kamis 19 Desember 2024.
Baca juga: Kuasa Hukum: Almarhumah AR Setor Rp225 Juta Selama di PPDS Undip
KPK menemukan bahwa biaya pendidikan yang tidak standar menjadi celah munculnya pungutan liar. Selain itu, terdapat laporan praktik bullying di lingkungan pendidikan, yang juga memberikan tekanan tambahan pada para peserta program
Dalam Kajian Identifikasi Risiko Korupsi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis, KPK merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, antara lain:
Standarisasi biaya pendidikan untuk memastikan transparansi dan menghilangkan celah pungutan tidak resmi.
Penguatan pengawas internal universitas untuk memantau dan mencegah penyimpangan di tingkat perguruan tinggi.
Penerapan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pungutan liar dan praktik intimidasi.
KPK juga mengajak semua pihak, termasuk universitas dan Kementerian Kesehatan, untuk berkomitmen memperbaiki tata kelola program ini. Hal ini penting agar tujuan mulia PPDS dalam mendistribusikan dokter spesialis secara merata dapat tercapai tanpa hambatan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait kajian ini, masyarakat dapat mengakses melalui tautan yang tersedia di bio akun resmi KPK.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi korupsi dalam
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. Program yang diinisiasi Kementerian Kesehatan RI bersama 21 perguruan tinggi ini diharapkan mampu mengatasi kekurangan dan ketimpangan distribusi dokter spesialis di berbagai daerah.
Namun, hasil kajian KPK tahun 2023 mengungkap sejumlah masalah krusial yang berpotensi menghambat efektivitas program tersebut. Salah satu isu utama adalah biaya pendidikan yang tinggi dan tidak transparan, yang memicu terjadinya pungutan liar serta praktik-praktik lain yang menambah beban biaya peserta.
"Kajian KPK tahun 2023 menemukan sejumlah masalah krusial yang berpotensi menimbulkan korupsi dan menghambat efektivitas program ini, seperti biaya pendidikan yang tinggi dan tidak transparan memicu pungutan tidak resmi, serta adanya praktik-praktik lain yang menciptakan beban biaya tambahan signifikan," ungkap KPK melalui akun resmi Instagram, Kamis 19 Desember 2024.
Baca juga:
Kuasa Hukum: Almarhumah AR Setor Rp225 Juta Selama di PPDS Undip
KPK menemukan bahwa biaya pendidikan yang tidak standar menjadi celah munculnya pungutan liar. Selain itu, terdapat laporan praktik bullying di lingkungan pendidikan, yang juga memberikan tekanan tambahan pada para peserta program
Dalam Kajian Identifikasi Risiko Korupsi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis, KPK merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, antara lain:
- Standarisasi biaya pendidikan untuk memastikan transparansi dan menghilangkan celah pungutan tidak resmi.
- Penguatan pengawas internal universitas untuk memantau dan mencegah penyimpangan di tingkat perguruan tinggi.
- Penerapan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pungutan liar dan praktik intimidasi.
KPK juga mengajak semua pihak, termasuk universitas dan Kementerian Kesehatan, untuk berkomitmen memperbaiki tata kelola program ini. Hal ini penting agar tujuan mulia PPDS dalam mendistribusikan dokter spesialis secara merata dapat tercapai tanpa hambatan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait kajian ini, masyarakat dapat mengakses melalui tautan yang tersedia di bio akun resmi KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)