Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)

KY Usulkan Pemecatan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

M Rodhi Aulia • 27 Agustus 2024 10:34
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
 
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Agustus 2024.
 
Baca juga: Soal Bebasnya Ronald Tannur, Mahfud MD: Ironi Penegakan Hukum

KY juga mengusulkan agar ketiga hakim tersebut diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Rekomendasi terkait penjatuhan sanksi akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) melalui surat resmi yang juga ditembuskan kepada ke sejumlah pihak terkait.
 
"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," ungkap Joko.

KY melakukan pemeriksaan tertutup terhadap ketiga hakim tersebut di Pengadilan Tinggi Surabaya, menyusul putusan bebas yang mereka jatuhkan terhadap Ronald Tannur. Juru Bicara KY, Mukti Fajar, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung selama lima jam dan dihadiri oleh ketiga hakim.
 
"Sudah diperiksa kemarin. Kabarnya dihadiri tiga-tiganya hakim majelis ya. Kurang lebih selama lima jam," ujar Mukti kepada wartawan di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
 
Kasus ini bermula saat keluarga korban, Dini Sera Afrianti, melaporkan ketiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. 
 
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa. Hakim lantas membebaskan Ronald dari segala dakwaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan