Jakarta: Pemilik rumah makan Pallubasa Serigala, berinisial AQ (36), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya sendiri. Peristiwa kecelakaan maut terjadi pada Rabu malam 25 September 2024.
Baca juga: Disiplin Berlalu Lintas untuk Menjaga Keselamatan Bersama
Berikut adalah fakta-fakta dari kasus ini berdasarkan pengakuan AQ dan hasil penyelidikan kepolisian:
1. AQ Mengemudi Terburu-buru Menuju Bandara
Dalam pengakuannya kepada polisi, AQ mengemudikan Toyota Land Cruiser dengan kecepatan tinggi karena terburu-buru ingin mengantar saudaranya ke Bandara Sultan Hasanuddin. AQ dipastikan dalam keadaan sadar dan tidak ada faktor yang membuat kehilangan kesadaran dalam mengemudi.
“Menurut hasil BAP, jadi (AQ) buru-buru mau mengantar saudaranya ke bandara,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, Jumat 11 Oktober 2024.
2. Kecelakaan Terjadi Saat Ingin Mendahului Truk Kontainer
AQ yang melaju di lajur kanan jalan tol layang berusaha mendahului kendaraan di depannya. Namun, di lajur kiri terdapat truk kontainer yang tidak disadari AQ sehingga tabrakan pun tak terhindarkan di Kendaraan AQ pun menabrak mobil boks kontainer itu di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, sekitar pukul 19.30 Wita.
"Yang bersangkutan ambil lajur kiri, maka terjadilah tabrak dari belakang mobil boks kontainer tersebut," jelas Mamat.
3. Tidak Ada Faktor Asap yang Menghalangi Pandangan AQ
Sempat muncul dugaan bahwa asap tebal dari knalpot truk kontainer menghalangi pandangan AQ. Namun, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dugaan tersebut dibantah. "Sesuai pemeriksaan di TKP, itu tidak ada (asap dari knalpot truk yang menghalangi pandangan AQ). Normal," terangnya.
4. Kecepatan Kendaraan AQ Melebihi Batas Maksimal
Berdasarkan hasil Traffic Accident Analysis (TAA), mobil AQ melaju dengan kecepatan 127,3 kilometer per jam, jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan di lajur kanan tol yaitu 80 kilometer per jam.
"Hasil olah TKP di lapangan menggunakan TAA, kecepatan Lexus 127,3 kilometer per jam. Sementara untuk mobil boks, adalah 40,1 kilometer per jam," kata Mamat.
5. Tidak Ada Tanda Pengereman
Polisi menemukan bahwa AQ tidak sempat melakukan pengereman sebelum menabrak truk kontainer. Kondisi ini semakin memperparah benturan dan menyebabkan mobil mengalami kerusakan berat.
“Melihat kondisi di lapangan tidak ada pengereman, karena kecepatannya di situ terlihat dari hasil TAA adalah 127,3 kilometer per jam," ucap Mamat.
6. AQ Dijerat Pasal UU Lalu Lintas
Atas kejadian ini, AQ dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 3 subsider pasal 109 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 juta. Namun, AQ tidak ditahan karena sikap kooperatifnya dan karena kehilangan istri serta anaknya dalam kecelakaan tersebut.
"Tapi tidak dilakukan penahanan karena kondisinya yang bersangkutan kooperatif dan yang bersangkutan juga istri dan anaknya meninggal," pungkas Mamat.
Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian untuk mengungkap detail lebih lanjut mengenai kecelakaan maut yang menimpa keluarga AQ.
Jakarta: Pemilik rumah makan Pallubasa Serigala, berinisial AQ (36), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya sendiri. Peristiwa kecelakaan maut terjadi pada Rabu malam 25 September 2024.
Baca juga:
Disiplin Berlalu Lintas untuk Menjaga Keselamatan Bersama
Berikut adalah fakta-fakta dari kasus ini berdasarkan pengakuan AQ dan hasil penyelidikan kepolisian:
1. AQ Mengemudi Terburu-buru Menuju Bandara
Dalam pengakuannya kepada polisi, AQ mengemudikan Toyota Land Cruiser dengan kecepatan tinggi karena terburu-buru ingin mengantar saudaranya ke Bandara Sultan Hasanuddin. AQ dipastikan dalam keadaan sadar dan tidak ada faktor yang membuat kehilangan kesadaran dalam mengemudi.
“Menurut hasil BAP, jadi (AQ) buru-buru mau mengantar saudaranya ke bandara,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, Jumat 11 Oktober 2024.
2. Kecelakaan Terjadi Saat Ingin Mendahului Truk Kontainer
AQ yang melaju di lajur kanan jalan tol layang berusaha mendahului kendaraan di depannya. Namun, di lajur kiri terdapat truk kontainer yang tidak disadari AQ sehingga tabrakan pun tak terhindarkan di Kendaraan AQ pun menabrak mobil boks kontainer itu di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, sekitar pukul 19.30 Wita.
"Yang bersangkutan ambil lajur kiri, maka terjadilah tabrak dari belakang mobil boks kontainer tersebut," jelas Mamat.
3. Tidak Ada Faktor Asap yang Menghalangi Pandangan AQ
Sempat muncul dugaan bahwa asap tebal dari knalpot truk kontainer menghalangi pandangan AQ. Namun, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dugaan tersebut dibantah. "Sesuai pemeriksaan di TKP, itu tidak ada (asap dari knalpot truk yang menghalangi pandangan AQ). Normal," terangnya.
4. Kecepatan Kendaraan AQ Melebihi Batas Maksimal
Berdasarkan hasil Traffic Accident Analysis (TAA), mobil AQ melaju dengan kecepatan 127,3 kilometer per jam, jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan di lajur kanan tol yaitu 80 kilometer per jam.
"Hasil olah TKP di lapangan menggunakan TAA, kecepatan Lexus 127,3 kilometer per jam. Sementara untuk mobil boks, adalah 40,1 kilometer per jam," kata Mamat.
5. Tidak Ada Tanda Pengereman
Polisi menemukan bahwa AQ tidak sempat melakukan pengereman sebelum menabrak truk kontainer. Kondisi ini semakin memperparah benturan dan menyebabkan mobil mengalami kerusakan berat.
“Melihat kondisi di lapangan tidak ada pengereman, karena kecepatannya di situ terlihat dari hasil TAA adalah 127,3 kilometer per jam," ucap Mamat.
6. AQ Dijerat Pasal UU Lalu Lintas
Atas kejadian ini, AQ dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 3 subsider pasal 109 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 juta. Namun, AQ tidak ditahan karena sikap kooperatifnya dan karena kehilangan istri serta anaknya dalam kecelakaan tersebut.
"Tapi tidak dilakukan penahanan karena kondisinya yang bersangkutan kooperatif dan yang bersangkutan juga istri dan anaknya meninggal," pungkas Mamat.
Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian untuk mengungkap detail lebih lanjut mengenai kecelakaan maut yang menimpa keluarga AQ.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)