Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa perjalanan travel yang tidak resmi atau travel gelap untuk melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
“Kepada masyarakat untuk tidak menggunakan travel gelap karena akan ada sanksi dan tindakan tegas oleh pihak yang berwenang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam press briefing secara daring, dilansir dari Antara, Kamis, 29 April 2021.
Ada beberapa alasan kenapa masyarakat dilarang mudik menggunakan travel gelap.
Kendaraan tidak sesuai peruntukkannya
Budi mengatakan, bagi kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukkannya, sepert kendaraan pribadi yang digunakan untuk transportasi umum atau travel resmi yang tidak sesuai trayek masuk kategori ilegal dan melanggar hukum. Karena itu aparat akan memberikan tindakan tegas seperti tilang atau kurungan.
Mobil akan disita polisi
Bagi pemilik kendaraan yang mencoba menjadikan mobilnya sebagai armada travel gelap, lebih baik urungkan niat Anda. Pasalnya, para sopir kendaraan travel gelap itu ditindak dengan tilang Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun barang bukti yang disita petugas berupa mobil untuk mengangkut penumpang.
“Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan bisa dilakukan penahanan kendaraan saat itu juga, sidangnya menunggu sampai setelah lebaran,” ujar Budi.
Travel gelap tidak menerapkan prokes
Dirjen Budi mengimbau kepada masyarakat agar tidak nekat menggunakan travel gelap karena selain merugikan pemilik mobil juga merugikan penumpang. Menurut dia, travel gelap dipastikan tidak menerapkan protokol kesehatan dalam kendaraan karena pemilik biasanya memaksakan agar bisa penumpang terisi penuh.
Tarif mahal tanpa asuransi
Selain itu, jika terjadi kecelakaan maka penumpangnya tidak dijamin asuransi Jasa Raharja karena travel gelap tidak memiliki izin. Kemudian tarif travel gelap biasanya lebih besar dibanding angkutan umum resmi lainnya.
“Jaminan aspek keselamatannya tidak ada, dan juga travel gelap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana transportasi umum resmi lainnya. Saya imbau calon penumpang gunakan angkutan yang legal saja lebih terjamin,” pungkasnya.
Jakarta: Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa perjalanan travel yang tidak resmi atau
travel gelap untuk melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
“Kepada masyarakat untuk tidak menggunakan travel gelap karena akan ada sanksi dan tindakan tegas oleh pihak yang berwenang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam press briefing secara daring, dilansir dari Antara, Kamis, 29 April 2021.
Ada beberapa alasan kenapa masyarakat dilarang mudik menggunakan travel gelap.
Kendaraan tidak sesuai peruntukkannya
Budi mengatakan, bagi kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukkannya, sepert kendaraan pribadi yang digunakan untuk transportasi umum atau travel resmi yang tidak sesuai trayek masuk kategori ilegal dan melanggar hukum. Karena itu aparat akan memberikan tindakan tegas seperti tilang atau kurungan.
Mobil akan disita polisi
Bagi pemilik kendaraan yang mencoba menjadikan mobilnya sebagai armada travel gelap, lebih baik urungkan niat Anda. Pasalnya, para sopir kendaraan travel gelap itu ditindak dengan tilang Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun barang bukti yang disita petugas berupa mobil untuk mengangkut penumpang.
“Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan bisa dilakukan penahanan kendaraan saat itu juga, sidangnya menunggu sampai setelah lebaran,” ujar Budi.
Travel gelap tidak menerapkan prokes
Dirjen Budi mengimbau kepada masyarakat agar tidak nekat menggunakan travel gelap karena selain merugikan pemilik mobil juga merugikan penumpang. Menurut dia, travel gelap dipastikan tidak menerapkan protokol kesehatan dalam kendaraan karena pemilik biasanya memaksakan agar bisa penumpang terisi penuh.
Tarif mahal tanpa asuransi
Selain itu, jika terjadi kecelakaan maka penumpangnya tidak dijamin asuransi Jasa Raharja karena travel gelap tidak memiliki izin. Kemudian tarif travel gelap biasanya lebih besar dibanding angkutan umum resmi lainnya.
“Jaminan aspek keselamatannya tidak ada, dan juga travel gelap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana transportasi umum resmi lainnya. Saya imbau calon penumpang gunakan angkutan yang legal saja lebih terjamin,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ACF)