Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat pada YouTube terkait Paul Zhang. Kementerian yang dipimpin Johnny G Plate ini meminta konten Paul diblokir, karena berisi ujaran kebencian.
"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 April 2021.
Salah satu konten Paul yang diblokir ialah 'Puasa Lalim Islam' yang kontroversial. Dedy mengatakan pihaknya terus melakukan patroli siber mendeteksi konten lain milik Paul.
Baca: Polisi Virtual Disebut Sudah Memantau Video Paul Zhang Sebelum Viral
Kominfo bakal meminta pengelola platform terkait melakukan pemblokiran jika ditemukan konten serupa. Masyarakat diminta tetap tenang dan melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang.
Paul Zhang disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A. Paul terancam kurungan maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dedy mengatakan pasal tersebut bisa diterapkan. Meski, Paul tercatat berada di luar Indonesia sejak 2018.
Pasalnya, aturan tersebut memiliki asas ekstrateritorial, atau berlaku bagi pihak yang melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Beleid ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) melayangkan surat pada
YouTube terkait Paul Zhang. Kementerian yang dipimpin Johnny G Plate ini meminta konten Paul diblokir, karena berisi ujaran kebencian.
"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di
YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 April 2021.
Salah satu
konten Paul yang diblokir ialah 'Puasa Lalim Islam' yang kontroversial. Dedy mengatakan pihaknya terus melakukan patroli siber mendeteksi konten lain milik Paul.
Baca:
Polisi Virtual Disebut Sudah Memantau Video Paul Zhang Sebelum Viral
Kominfo bakal meminta pengelola
platform terkait melakukan pemblokiran jika ditemukan konten serupa. Masyarakat diminta tetap tenang dan melapor ke
aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang.
Paul Zhang disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A. Paul terancam kurungan maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dedy mengatakan pasal tersebut bisa diterapkan. Meski, Paul tercatat berada di luar Indonesia sejak 2018.
Pasalnya, aturan tersebut memiliki asas ekstrateritorial, atau berlaku bagi pihak yang melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Beleid ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)