Jakarta: Jatah cuti bersama Aparatur Sipil Negara sepanjang 2021 resmi ditetapkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan ASN hanya dijatahkan cuti bersama, yakni dua hari.
Penetapan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.
Cuti bersama pertama jatuh pada 12 Mei 2021. Ini merupakan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Kemudian, cuti bersama kedua diberikan kepada ASN jatuh sehari sebelum Natal 2021, yakni 24 Desember 2021.
"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara 2021, yaitu pada 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," isi Keppres tersebut seperti dikutip Medcom.id, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Lebih lanjut, aturan Keppres juga memastikan cuti bersama dipastikan tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN.
"Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," isi aturan itu.
Meski demikian, pemerintah melarang ASN menggunakan waktu cuti untuk mudik. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik bagi pegawai ASN dalam masa pandemi covid-19.
Jakarta: Jatah cuti bersama
Aparatur Sipil Negara sepanjang 2021 resmi ditetapkan. Presiden
Joko Widodo (Jokowi) memastikan ASN hanya dijatahkan
cuti bersama, yakni dua hari.
Penetapan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.
Cuti bersama pertama jatuh pada 12 Mei 2021. Ini merupakan cuti bersama Hari Raya
Idulfitri 1442 Hijriah. Kemudian, cuti bersama kedua diberikan kepada ASN jatuh sehari sebelum
Natal 2021, yakni 24 Desember 2021.
"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara 2021, yaitu pada 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," isi Keppres tersebut seperti dikutip Medcom.id, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Lebih lanjut, aturan Keppres juga memastikan cuti bersama dipastikan tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN.
"Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," isi aturan itu.
Meski demikian, pemerintah melarang ASN menggunakan waktu cuti untuk mudik. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik bagi pegawai ASN dalam masa pandemi covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)