"Surat keterangan itu sendiri bisa dibikin. Pemudik kita itu kan ada larangan saja ada akal-akalan," kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah kepada Medcom.id, Minggu, 10 Mei 2020.
Dia mencontohkan pengecualian terhadap warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal. Menurut dia, surat keterangan bisa dibuat asal ada imbalannya dari yang mengajukan.
"Kan kalau suratnya dari RT/RW. Nanti RT/RW minta duit. Sini Rp500 ribu ke saya biar tak bikinin surat," ungkap dia.
Pejabat publik juga dinilai bisa melakukan penyelewengan. Pejabat tersebut bisa membuat kegiatan fiktif agar pergi ke daerah tujuan.
"Tidak efektif. Misal pejabat negara, nah itu semuanya bisa dijadikan kedok saja, jadi alibi biar bisa pulang," ujar dia.
Baca: Pemerintah Dinilai Galau Soal Aturan Moda Transportasi
Pemerintah seharusnya membatasi perjalanan dinas pejabat ke luar daerah. Anggaran perjalanan dinas tersebut bisa digunakan untuk penanganan covid-19 atau dialihkan dalam bentuk bantuan sosial (bansos).
Dia setuju dengan pengecualian mobilisasi pejabat tersebut asal memiliki klausul khusus. Di antaranya biaya perjalanan berasal dari kantong pribadi pejabat.
"Pejabat negara dibolehkan ini (perjalanan dinas ke luar daerah) dengan biaya sendiri. Itu saya hormat. Kalau tidak khawatirnya nanti banyak perjalanan dinas fiktif," ujar dia.
Pemerintah memberikan pengecualian penggunaan transportasi orang di tengah pandemi virus korona. Perjalanan yang dilakukan harus dilengkapi dengan surat keterangan dinas dari instansi dan keterangan sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id