Sepuluh petani Kendeng menggelar aksi pasung kaki di Taman Aspirasi, depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/Achmad Zulfikar Fazli.
Sepuluh petani Kendeng menggelar aksi pasung kaki di Taman Aspirasi, depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/Achmad Zulfikar Fazli.

KLHS Jangan Jadi Alat Legitimasi Membangun Pabrik Semen di Kendeng

Lukman Diah Sari • 01 April 2017 13:27
medcom.id, Jakarta: Hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pengunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, akan keluar April ini. Hasil kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu dinanti banyak pihak, termasuk petani Kendeng. 
 
Koalisi Kendeng Lestari berharap hasil kajian KLHS tak menjadi alat legitimasi izin pertambangan serta pembangunan pabrik semen di Kendeng. 
 
"Kita melihat ini anomali kebijakan karena ada kontradiksi keputusan antara pejabat publik, yakni pemerintah daerah dan pemerintah pusat," kata Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria, Dewi Kartika, di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu 1 April 2017.

Kartika menuturkan, pembangunan pabrik semen mungkin bisa menyejahterakan rakyat. Namun, kata dia, akan berdampak pada masalah sosial dan budaya. Termasuk masalah ekologi.
 
"KLHS harus dilihat utuh, tidak hanya soal keberlanjutan lingkungan hidup. Ada banyak aspek kebijakan, termasuk kebijakan keberlanjutan pertanian pangan," kata Kartika.
 
Dia mengatakan, kajian KLHS harus selaras dengan putusan MA Nomor 99/PK/TUN/2016 yang menyataka n Kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, tempat pertambangan PT Semen Indonesia, merupakan kawasan bentang alam karst yang harus dilindungi. 
 
Putusan MA itu berdasarkan Surat Badan Geologi Kementerian ESDM Nomor 3131/05/BGL/2014 tertanggal 1 Juli 2014.
 
"Pembangunan ke depan harus memberi kepastian kepada masyarakat Rembang untuk bisa melanjutkan hidup dengan cara mereka. Jangan dipaksa menjadi penambang, menjadi buruh pabrik semen. Kita harus lihat, ini ada perjuangan yang lebih besar. Ada kepentingan luas dari generasi ke generasi yang harus diperjuangkan," kata dia.
 
Dirjen Planologi dan Tata Ruang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, San Afri Awang, mengatakan, KLHS akan keluar 10 hari ke depan. Ia menjamin KLHS murni kajian para pakar yang independen.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan