medcom.id, Jakarta: Kakak angkat Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama, Alsadad Rudi Andi Analta Amir, 53, menyambangi Mabes Polri untuk melihat proses gelar perkara kasus yang menjerat saudaranya. Ia mengaku prihatin.
"Saya datang karena prihatin adik saya dizalimi. Adik saya dipersalahkan," kata Alsadad di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Alsadad mengatakan, dugaan penistaan agama yang dialamatkan ke Ahok mungkin bisa dibuktikan secara hukum. Tapi, hanya Tuhan yang mengetahui kebenarannya.
"Secara niat, unsur hukum bisa dibuktikan. Kalau niat (melecehkan) lebih dalam, hanya Allah," ucapnya.
Kakak angkat Ahok itu menegaskan, hingga kini pihak keluarga tetap mendukung Ahok. Keimanan seseorang tidak akan turun hanya karena mendukung Ahok.
"Parameter iman kan yang ninggalin salat," jelasnya.
Menurut Alsadad, dirinya sempat bertemu Ahok dua hari lalu. Dia hanya bisa memberikan dukungan moril dan doa pada adiknya itu.
"Saya kuatkan. Dengan kejadian ini kamu (Ahok) harus bisa ambil kesimpulan, bahwa nasi sudah jadi bubur. Jangan ngotot untuk dibenarkan, cukup lakukan yang terbaik. Termasuk mendukung proses hukum selanjutnya," katanya.
Hari ini, polisi melaksanakan gelar perkara kasus Ahok di Ruang Rapat Utama Mabes Polri. Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Ari Dono memimpin gelar perkara.
Secara bergiliran, pewarta diberi waktu beberapa menit mengambil gambar. Di ruang gelar perkara, kuasa hukum terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok duduk di sebelah kanan meja Kabareskrim, sedangkan kubu pelapor di sebelah kiri.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan kesimpulan gelar perkara selambat-lambatnya pada Rabu, 16 November. Polisi sudah memeriksa 35 saksi dan ahli dari pelapor dan terlapor. Kasus ini bergulir sejak beredarnya rekaman video Ahok yang pidato mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
medcom.id, Jakarta: Kakak angkat Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama, Alsadad Rudi Andi Analta Amir, 53, menyambangi Mabes Polri untuk melihat proses gelar perkara kasus yang menjerat saudaranya. Ia mengaku prihatin.
"Saya datang karena prihatin adik saya dizalimi. Adik saya dipersalahkan," kata Alsadad di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Alsadad mengatakan, dugaan penistaan agama yang dialamatkan ke Ahok mungkin bisa dibuktikan secara hukum. Tapi, hanya Tuhan yang mengetahui kebenarannya.
"Secara niat, unsur hukum bisa dibuktikan. Kalau niat (melecehkan) lebih dalam, hanya Allah," ucapnya.
Kakak angkat Ahok itu menegaskan, hingga kini pihak keluarga tetap mendukung Ahok. Keimanan seseorang tidak akan turun hanya karena mendukung Ahok.
"Parameter iman kan yang ninggalin salat," jelasnya.
Menurut Alsadad, dirinya sempat bertemu Ahok dua hari lalu. Dia hanya bisa memberikan dukungan moril dan doa pada adiknya itu.
"Saya kuatkan. Dengan kejadian ini kamu (Ahok) harus bisa ambil kesimpulan, bahwa nasi sudah jadi bubur. Jangan ngotot untuk dibenarkan, cukup lakukan yang terbaik. Termasuk mendukung proses hukum selanjutnya," katanya.
Hari ini, polisi melaksanakan gelar perkara kasus Ahok di Ruang Rapat Utama Mabes Polri. Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Ari Dono memimpin gelar perkara.
Secara bergiliran, pewarta diberi waktu beberapa menit mengambil gambar. Di ruang gelar perkara, kuasa hukum terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok duduk di sebelah kanan meja Kabareskrim, sedangkan kubu pelapor di sebelah kiri.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan kesimpulan gelar perkara selambat-lambatnya pada Rabu, 16 November. Polisi sudah memeriksa 35 saksi dan ahli dari pelapor dan terlapor. Kasus ini bergulir sejak beredarnya rekaman video Ahok yang pidato mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)