medcom.id, Jakarta: Hakim konstitusi telah menyelesaikan pemeriksaan saksi untuk persidangan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Sehingga, sembilan hakim konstitusi melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
“Majelis hakim akan menyampaikan legal opinion masing-masing dalam RPH tersebut,” jelas Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar di ruangan kerjanya di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Hasil akhir dari RPH, lanjut dia, akan dituangkan dalam lembaran putusan yang akan dibacakan pada Kamis, 21 Agustus 2014.
Kelengkapan alat bukti yang diserahkan oleh masing-masing pihak kata Janedjri, akan menjadi pertimbangan hakim dalam menilai.
“Majelis hakim sudah memberikan batasan waktu untuk melengkapi alat bukti yang diminta sesuai dengan permintaan dalam persidangan. Mahkamah tidak bisa memaksa untuk melengkapi alat bukti sampai lengkap. Jika pun belum lengkap, akan dijadikan pertimbangan hakim. Apa yang sudah disampaikan kepada kami yang jadi bahan pertimbangan hakim,”jelasnya.
Janedjri menjelaskan, penilaian hakim terhadap keterkangan dan alat bukti terutama dari pemohon. “Pemohon itu beralasan atau tidak, atau pemohon mempunyai atau tidak ada legal standing. Semuanya dipertimbangkan oleh hakim, harus ada kesesuaian antara dalil dan alat bukti, posita dengan petitium. Semua keterangan saksi dan ahli pun jadi bahan pertimbangan,”jelasnya.
medcom.id, Jakarta: Hakim konstitusi telah menyelesaikan pemeriksaan saksi untuk persidangan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Sehingga, sembilan hakim konstitusi melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
“Majelis hakim akan menyampaikan
legal opinion masing-masing dalam RPH tersebut,” jelas Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar di ruangan kerjanya di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Hasil akhir dari RPH, lanjut dia, akan dituangkan dalam lembaran putusan yang akan dibacakan pada Kamis, 21 Agustus 2014.
Kelengkapan alat bukti yang diserahkan oleh masing-masing pihak kata Janedjri, akan menjadi pertimbangan hakim dalam menilai.
“Majelis hakim sudah memberikan batasan waktu untuk melengkapi alat bukti yang diminta sesuai dengan permintaan dalam persidangan. Mahkamah tidak bisa memaksa untuk melengkapi alat bukti sampai lengkap. Jika pun belum lengkap, akan dijadikan pertimbangan hakim. Apa yang sudah disampaikan kepada kami yang jadi bahan pertimbangan hakim,”jelasnya.
Janedjri menjelaskan, penilaian hakim terhadap keterkangan dan alat bukti terutama dari pemohon. “Pemohon itu beralasan atau tidak, atau pemohon mempunyai atau tidak ada
legal standing. Semuanya dipertimbangkan oleh hakim, harus ada kesesuaian antara dalil dan alat bukti,
posita dengan
petitium. Semua keterangan saksi dan ahli pun jadi bahan pertimbangan,”jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)