medcom.id, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menuntut tanggung jawab pemerintah khususnya Kementerian Keuangan. Sebab pembangunan smelter ini dinilai mandek sejak Undang Undang Minerba yang diberlakukan enam bulan lalu.
"Saya minta menkeu bertanggung jawab terhadap enam bulan enggak berjalan smelter ini," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Natsir Mansyur.
Menurutnya, loyonya pembangunan smelter diakibatkan oleh kebijakan pemerintah yang menjanjikan adanya insentif untuk perusahaan tambang yang konsisten mau membangun smelter. Namun insentif itu tak kunjung dikeluarkan dalam bentuk peraturan.
"Menkeu kukuh mempertahankan harus ada jaminan. Seharusnya enggak harus ada jaminan smelter itu. Ini yang membuat smelter tidak jalan adalah tanggung jawab menkeu," katanya.
Selain itu, tambah Natsir, Kementerian Keuangan pada Februari lalu menyatakan bahwa setoran dividen perusahaan ke negara diturunkan karena dinilai sudah cukup. Ternyata setoran ini diperlukan lagi karena tekor.
"Perlu dari smelter, perlu dari konsentrat. Kemudian Menkeu mengatakan akan diturunkan bea keluarnya. Tapi pemerintah sendiri terlalu lama bikin peraturan tentang itu (insentif dan penurunan bea keluar)," pungkasnya.
April lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana memberikan insentif fiskal untuk membangun smelter. Insentif diberikan dalam bentuk keringanan bea keluar dan tax allowance.
Wakil Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan insentif itu akan disesuaikan dengan perkembangan pembangunan smelter. Ia menambahkan, kebijakan itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Nanti kalau lihat PMK-nya baru tahu detailnya,” kata Bambang seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Ahad (22/6/2014).
Selain penyesuai bea keluar, lanjut Wamenkeu, akan ada insentif berupa tax allowance yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sementara uang jaminan pembangunan smelter akan dituangkan dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Mudah-mudahan PPnya bisa disepakati di rakor (rapat koordinasi) Menko (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) minggu ini atau minggu depan, baru kita proses PPnya,” ujar Bambang. (Suci Sedya Utami)
medcom.id, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menuntut tanggung jawab pemerintah khususnya Kementerian Keuangan. Sebab pembangunan smelter ini dinilai mandek sejak Undang Undang Minerba yang diberlakukan enam bulan lalu.
"Saya minta menkeu bertanggung jawab terhadap enam bulan enggak berjalan smelter ini," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Natsir Mansyur.
Menurutnya, loyonya pembangunan smelter diakibatkan oleh kebijakan pemerintah yang menjanjikan adanya insentif untuk perusahaan tambang yang konsisten mau membangun smelter. Namun insentif itu tak kunjung dikeluarkan dalam bentuk peraturan.
"Menkeu kukuh mempertahankan harus ada jaminan. Seharusnya enggak harus ada jaminan smelter itu. Ini yang membuat smelter tidak jalan adalah tanggung jawab menkeu," katanya.
Selain itu, tambah Natsir, Kementerian Keuangan pada Februari lalu menyatakan bahwa setoran dividen perusahaan ke negara diturunkan karena dinilai sudah cukup. Ternyata setoran ini diperlukan lagi karena tekor.
"Perlu dari smelter, perlu dari konsentrat. Kemudian Menkeu mengatakan akan diturunkan bea keluarnya. Tapi pemerintah sendiri terlalu lama bikin peraturan tentang itu (insentif dan penurunan bea keluar)," pungkasnya.
April lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana memberikan insentif fiskal untuk membangun smelter. Insentif diberikan dalam bentuk keringanan bea keluar dan tax allowance.
Wakil Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan insentif itu akan disesuaikan dengan perkembangan pembangunan smelter. Ia menambahkan, kebijakan itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Nanti kalau lihat PMK-nya baru tahu detailnya,” kata Bambang seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Ahad (22/6/2014).
Selain penyesuai bea keluar, lanjut Wamenkeu, akan ada insentif berupa tax allowance yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sementara uang jaminan pembangunan smelter akan dituangkan dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Mudah-mudahan PPnya bisa disepakati di rakor (rapat koordinasi) Menko (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) minggu ini atau minggu depan, baru kita proses PPnya,” ujar Bambang. (Suci Sedya Utami)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)