Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Poltak Agustinus Sinaga (kiri) bersama Staf Advokasi PBHI Jakarta Angiat Gabe (kanan) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (12/7/2014).  (MI-Angga Yuniar)
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) Poltak Agustinus Sinaga (kiri) bersama Staf Advokasi PBHI Jakarta Angiat Gabe (kanan) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (12/7/2014). (MI-Angga Yuniar)

Soal Hitung Cepat Manipulatif, Penyidik Baru Periksa Pelapor

Golda Eksa • 11 Agustus 2014 18:56
medcom.id, Jakarta: Penyelesaian perkara dugaan manipulasi data hasil hitung cepat yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jakarta terhadap empat lembaga survei nasional masih dalam penyidikan.
 
Sejauh ini penyidik memilih fokus pada pemeriksaan pelapor dan beberapa saksi ahli. "Kami mau memeriksa keterangan dari PBHI Jakarta. Kemudian kami akan memeriksa saksi pelapor, dan saksi ahli seperti pidana dan dari KIP (Komisi Informasi Publik)," kata Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKB Hilarius Duha di Jakarta, Senin (11/8/2014).
 
Empat lembaga survei yang dilaporkan adalah Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).

Disinggung kapan para terlapor akan diperiksa, Hilarius mengaku belum menyusun rencana tersebut. "Ini saja kami belum selesai memeriksa dari saksi dan mungkin mereka masih sibuk. Ya (pemeriksaan terlapor) nanti setelah selesai dari sini."
 
Menurut Hilarius, penyidik baru memeriksa Direktur PBHI Poltak Agustinus Sinaga sebagai saksi pada Jumat (8/8/2014) di Polda Metro Jaya. Poltak mengatakan, pihak terlapor terbukti melanggar Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi publik, dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
 
"Kami juga sudah menyerahkan bukti-bukti kebohongan itu ke penyidik Bareskrim (Polri). Ada tiga berkas bukti yang kami sampaikan karena telah menyampaikan informasi sesat kepada masyarakat," tutup Poltak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan