medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menerima surat dari PT Newmont Nusa Tenggara, hari ini. Surat itu berisi ajakan Newmont kepada pemerintah untuk berunding.
"Mereka ingin berunding dengan kita terkait permasalahan yang ada," tuturnya saat ditemui seusai mengikuti rapat di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).
Dalam surat tersebut, Newmont meminta berunding, tapi tetap mengajukan gugatan arbitrase ke Mahkamah Internasional.
Menanggapi surat itu, CT menegaskan, pemerintah tak akan melakukan perundingan dengan Newmont. Apalagi, perusahaan tambang tersebut tak mau mencabut gugatannya.
"Belum ada rencana pertemuan. Kalau mereka cabut gugatannya, kita akan berterunding. Selama enggak mencabut, maka tak akan ada perundingnya. Suruh CEO-nya datang dan mencabut," tegasnya.
Lebih lanjut, CT mengaku memegang Keputusan Presiden untuk menghadapi gugatan Newmont, bahkan pemerintah bisa menggugat balik.
"Yang pasti sudah pegang Kepres untuk hak menggugat balik," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menerima surat dari PT Newmont Nusa Tenggara, hari ini. Surat itu berisi ajakan Newmont kepada pemerintah untuk berunding.
"Mereka ingin berunding dengan kita terkait permasalahan yang ada," tuturnya saat ditemui seusai mengikuti rapat di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).
Dalam surat tersebut, Newmont meminta berunding, tapi tetap mengajukan gugatan arbitrase ke Mahkamah Internasional.
Menanggapi surat itu, CT menegaskan, pemerintah tak akan melakukan perundingan dengan Newmont. Apalagi, perusahaan tambang tersebut tak mau mencabut gugatannya.
"Belum ada rencana pertemuan. Kalau mereka cabut gugatannya, kita akan berterunding. Selama enggak mencabut, maka tak akan ada perundingnya. Suruh CEO-nya datang dan mencabut," tegasnya.
Lebih lanjut, CT mengaku memegang Keputusan Presiden untuk menghadapi gugatan Newmont, bahkan pemerintah bisa menggugat balik.
"Yang pasti sudah pegang Kepres untuk hak menggugat balik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)