Pernikahan dini bisa dicegah. Foto: Tangkapan layar Metro TV
Pernikahan dini bisa dicegah. Foto: Tangkapan layar Metro TV

Metro Pagi Primetime

Indonesia 8 Besar Dunia Pernikahan Dini, Bisa Hambat Generasi Emas

MetroTV • 12 Oktober 2021 12:05
Jakarta: Pernikahan dini masih terus terjadi di Indonesia. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyebut sebenarnya regulasi Indonesia terkait pernikahan dini sudah mengalami kemajuan.
 
"Kita punya kemajuan dari sisi regulasi. Dulu usia 16 tahun perempuan boleh menikah, namun dengan regulasi terbaru 19 tahun baru boleh menikah," ujar Susanto dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Selasa, 12 Oktober 2021.
 
Susanto mengatakan regulasi saja tidak cukup. Dibutuhkan sosialisasi, edukasi, serta kesadaran dari masyarakat. 

Negara bersama dengan masyarakat, tokoh terkait dan juga orang tua harus melakukan evaluasi besar terkait tingginya kasus pernikahan dini di Indonesia. Saat ini, Indonesia menempati peringkat dua ASEAN dan peringkat delapan dunia dengan angka pernikahan dini tertinggi.
 
"Kemajuan regulasi harus dibarengi dengan kemajuan di tingkat kota, terkait dengan pendidikan, terkait dengan edukasi secara simultan, kemitraan dengan tokoh agama di tempat, itu memang penting,” kata Susanto.
 
Anak tidak seharusnya dipaksa untuk melakukan pernikahan dini, mengingat mereka memiliki hak untuk berkembang, melanjutkan pendidikan, dan juga bermain sebagaimana teman sebayanya. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) mencatat 90 persen anak yang menikah dini harus putus sekolah.
 
Susanto menyayangkan hal tersebut karena Indonesia mencanangkan generasi emas pada 2045. Generasi emas, lanjutnya, tidak akan terjadi jika banyak anak muda yang harus putus sekolah.
 
Baca: Pemerintah Diminta Tak Berhenti Edukasi Cegah Nikah Dini
 
“Indonesia akan menjadi negara besar dan berkualitas kalau kemudian angka partisipasi pendidikannya tinggi. Angka partisipasi pendidikannya tinggi tidak akan mungkin terjadi kalau kemudian menikah pada usia anak,” jelasnya.
 
Pembahasan soal pernikahan dini kembali mencuat setelah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buru Selatan, Maluku, menikahkan anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP). Putrinya itu dinikahkan dengan seorang pengacara agama. Kasus ini membuat banyak pihak bereaksi. (Widya Finola Ifani Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan