Jakarta: Pemerintah pusat memerintahkan kepala daerah menyegerakan distribusi bantuan sosial (bansos). Supaya beban masyarakat menjadi ringan di tengah pandemi covid-19.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Gubernur, bupati, dan wali kota mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial,” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 16 November 2021.
Inmendagri mengatakan dana bansos berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Beleid itu juga mengatur skema pendanaan bila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan.
Baca: Ribuan Paket Sembako Bansos di Makassar Kedaluwarsa
“Dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial,” bunyi Inmendagri itu.
Tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran mengacu pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bupati/wali kota juga diperintahkan mempercepat penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD). Mereka mesti melakukan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa.
“Kepala Desa melakukan pendataan dan penetapan keluarga penerima manfaat (KPM),” tulis beleid tersebut.
Selain itu, kepala desa harus menindaklanjuti pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Kemudian mensinkronisasi bansos yang berasal dari pusat dengan bansos dari APBD.
Jakarta: Pemerintah pusat memerintahkan
kepala daerah menyegerakan distribusi bantuan sosial (
bansos). Supaya beban masyarakat menjadi ringan di tengah pandemi covid-19.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1
Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Gubernur, bupati, dan wali kota mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial,” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip
Medcom.id, Selasa, 16 November 2021.
Inmendagri mengatakan dana bansos berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Beleid itu juga mengatur skema pendanaan bila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan.
Baca:
Ribuan Paket Sembako Bansos di Makassar Kedaluwarsa
“Dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial,” bunyi Inmendagri itu.
Tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran mengacu pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bupati/wali kota juga diperintahkan mempercepat penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD). Mereka mesti melakukan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa.
“Kepala Desa melakukan pendataan dan penetapan keluarga penerima manfaat (KPM),” tulis beleid tersebut.
Selain itu, kepala desa harus menindaklanjuti pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Kemudian mensinkronisasi bansos yang berasal dari pusat dengan bansos dari APBD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)