Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia Wajib Karantina 8 Hari per 6 Juli

Kautsar Widya Prabowo • 04 Juli 2021 22:43
Jakarta: Pemerintah telah mengatur pelaku perjalanan internasional di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ketentuan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
 
Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan terdapat beberapa perubahan persyaratan pelaku perjalanan internasional. Salah satunya lama waktu karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Tanah Air.
 
"Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina 8x24 jam," ujar Ganip dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 4 Juli 2021.

Ganip menyebut biaya reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) dan karantina untuk WNI akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sedangkan, untuk WNA di luar kepala perwakilan asing harus menjalani karantina di tempat yang telah mendapatkan sertifikasi dengan biaya ditanggung mandiri.
 
"Perwakilan kepala asing yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam," kata dia.
 
Baca: NasDem Targetkan Vaksinasi 1 Juta Penduduk Pulau Jawa
 
Menurut dia, baik WNI dan WNA wajib melakukan RT PCR kedua pada hari ketujuh dalam masa karantina. Apabila mendapatkan hasil negatif diizinkan melanjutkan aktivitasnya di Indonesia pada hari kedelapan.
 
"Dalam hal hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI dan WNA dengan biaya seluruhnya ditanngung sendiri," kata dia.
 
Ketentuan ini mulai diberlakukan pada Selasa, 6 Juli 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan