Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat covid-19. Daftar itu mengacu izin edar darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) di Indonesia.
BPOM menegaskan baru ada dua jenis zat aktif yang mendapatkan izin penggunaan dan izin edar. Dua jenis zat aktif itu adalah Remdesivir dan Favipiravir.
"Obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat covid-19 ada dua, Remdesivir dan Favipiravir," tegas Kepala BPOM Penny Lukito yang disampaikan saat Rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin 5 Juli 2021.
Terdapat 12 obat covid-19 yang masuk ke dalam dua zat aktif tersebut. Obat covid-19 Remdesivir dan Favipiravir yang digunakan di Indonesia pun sudah disetujui organisasi profesi.
Namun tak ada Ivermectin di dalam daftar tersesbut. Meski demikian, BPOM mengingatkan obat-obatan tersebut digunakan di pelayanan kesehatan atau berdasarkan resep dokter.
"Jika memang ada masyarakat yang membutuhkan Ivermectin tetapi tidak dalam kerangka uji klinis, dokter dapat memberikan obat itu dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinis yang telah disetujui," ungkap Penny Lukito.
Daftar obat Covid-19 yang dirilis BPOM:
Kategori Remdesivir:
1. Remidia
2. Cipremi
3. Desrem
4. Jubi-R
5. Covifor
6. Remdac
7. Remeva (larutan konsentrat untuk infus)
Indikasi: Pengobatan bagi pasien dewasa dan anak-anak yang terkonfirmasi covid-19 dengan tingkat keparahan berat.
Kategori Favipiravir:
8. Avigan
9. Favipiravir
10. Favikal
11. Avifavir
12. Covigon
Indikasi: Untuk pasien covid-19 dengan tingkat keparahan sedang dikombinasikan dengan standar pelayanan kesehatan.
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) merilis daftar
obat covid-19. Daftar itu mengacu izin edar darurat atau
Emergency Use Authorization (EUA) di Indonesia.
BPOM menegaskan baru ada dua jenis zat aktif yang mendapatkan izin penggunaan dan izin edar. Dua jenis zat aktif itu adalah Remdesivir dan Favipiravir.
"Obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat
covid-19 ada dua, Remdesivir dan Favipiravir," tegas Kepala BPOM Penny Lukito yang disampaikan saat Rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin 5 Juli 2021.
Terdapat 12 obat covid-19 yang masuk ke dalam dua zat aktif tersebut. Obat covid-19 Remdesivir dan Favipiravir yang digunakan di Indonesia pun sudah disetujui organisasi profesi.
Namun tak ada
Ivermectin di dalam daftar tersesbut. Meski demikian, BPOM mengingatkan obat-obatan tersebut digunakan di pelayanan kesehatan atau berdasarkan resep dokter.
"Jika memang ada masyarakat yang membutuhkan Ivermectin tetapi tidak dalam kerangka uji klinis, dokter dapat memberikan obat itu dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinis yang telah disetujui," ungkap Penny Lukito.
Daftar obat Covid-19 yang dirilis BPOM:
Kategori Remdesivir:
1. Remidia
2. Cipremi
3. Desrem
4. Jubi-R
5. Covifor
6. Remdac
7. Remeva (larutan konsentrat untuk infus)
Indikasi: Pengobatan bagi pasien dewasa dan anak-anak yang terkonfirmasi covid-19 dengan tingkat keparahan berat.
Kategori Favipiravir:
8. Avigan
9. Favipiravir
10. Favikal
11. Avifavir
12. Covigon
Indikasi: Untuk pasien covid-19 dengan tingkat keparahan sedang dikombinasikan dengan standar pelayanan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)