Jakarta: Kapolda Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja mengeluarkan maklumat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum. Maklumat dipandang perlu dikeluarkan untuk menyikapi kondisi Papua saat ini.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan maklumat itu berisi enam peringatan. Pertama, setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis.
Termasuk, perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta yang mengakibatkan bentrok antara kelompok. Apabila hal itu dilanggar, polisi akan menindak tegas pendemo sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Kedua, setiap orang dan atau ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatis dalam menyampaikan pendapat di muka umum, dan apabila dilanggar akan dilakukan tindakan tegas atau penegakan hukum sesuai Pasal 82 a jo Pasal 59 ayat (4) huruf b, Undang-Udang Nomor 7 Tahun 2013 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ketiga, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat memisahkan sebagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang melakukan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 108 KUHP jo Pasal 87 dan Pasal 88 KUHP.
Keempat, dilarang menghasut memposting, menyebarkan berita-berita yang tidak benar dan yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara sesama warga masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 1 KUHP.
Kelima dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dan, keenam, terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP," kata Kamal dikutip dari Antara, Minggu, 1 September 2019.
Kamal meminta agar masyarakat yang ada di Kota Jayapura dan Papua pada umumnya memahami maklumat yang dikeluarkan tersebut. Maklumat ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman.
Jakarta: Kapolda Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja mengeluarkan maklumat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum. Maklumat dipandang perlu dikeluarkan untuk menyikapi
kondisi Papua saat ini.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan maklumat itu berisi enam peringatan. Pertama, setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis.
Termasuk, perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta yang mengakibatkan bentrok antara kelompok. Apabila hal itu dilanggar, polisi akan menindak tegas pendemo sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Kedua, setiap orang dan atau ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatis dalam menyampaikan pendapat di muka umum, dan apabila dilanggar akan dilakukan tindakan tegas atau penegakan hukum sesuai Pasal 82 a jo Pasal 59 ayat (4) huruf b, Undang-Udang Nomor 7 Tahun 2013 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ketiga, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat memisahkan sebagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang melakukan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 108 KUHP jo Pasal 87 dan Pasal 88 KUHP.
Keempat, dilarang menghasut memposting, menyebarkan berita-berita yang tidak benar dan yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara sesama warga masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 1 KUHP.
Kelima dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dan, keenam, terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP," kata Kamal dikutip dari Antara, Minggu, 1 September 2019.
Kamal meminta agar masyarakat yang ada di Kota Jayapura dan Papua pada umumnya memahami maklumat yang dikeluarkan tersebut. Maklumat ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)