Sejumlah mahasiswa Papua berdemo di Polda Metro Jaya meminta ditangkap. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Sejumlah mahasiswa Papua berdemo di Polda Metro Jaya meminta ditangkap. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Mahasiswa Papua Sebut Pengibaran Bintang Kejora Bentuk Harga Diri

Siti Yona Hukmana • 31 Agustus 2019 17:32
Jakarta: Mahasiswa Papua tak takut ditangkap lantaran mengibarkan bendera Bintang Kejora. Sebab, tujuan pengibaran bendera tersebut untuk menunjukkan harga diri warga Papua.
 
"(Pengibaran bendera) Itu cuma harga diri orang Papua yang selama ini diinjak-injak, makanya mereka siap mengibarkan bendera, bahkan semua siap kalau ditangkap," kata salah seorang mahasiswa Papua, Yumilda Chika Tabuni, di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2019.
 
Yumilda mengatakan para mahasiswa tidak diperintah untuk membawa bendera bintang kejora saat unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 28 Agustus 2019. Pengibaran bendera tersebut atas inisiatif para mahasiswa.

"Semua punya inisiatif, kita semua yang di situ (aksi di depan Istana) sudah berniat untuk mengibarkan bendera itu," ujar dia.
 
Yumilda menilai semua mahasiswa yang ikut aksi seharusnya ditangkap. Dia pun ingin menyusul dua rekannya, yakni Anes Tabuni, dan Charles Cossay, yang ditangkap karena diduga melakukan makar.
 
"Kita sudah sepakat kita siap dipenjarakan, jadi sediakan satu penjara kosong. Semua massa aksi tanggal 28 untuk dipenjarakan di penjara yang sama dengan dua teman kami (Anes dan Cossay)," pungkas dia. 
 
Pantauan Medcom.id, puluhan mahasiswa Papua berdemo di depan Polda Metro Jaya. Aksi ini buntut penangkapan terhadap Anes dan Cossay. Mereka pun meminta untuk ikut dipenjarakan. 
 
Anes dan Cossay sebelumnya ditangkap polisi di asrama mahasiswa Papua di Depok, Jawa Barat, pada Jumat, 30 Agustus 2019. Keduanya diduga melakukan tindak pidana kejahatan dan pemufakatan terhadap keamanan negara, atau makar.
 
Dalam kasus ini, Anes berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi, membuat undangan, menggerakan massa, menyiapkan bendera, dan orasi di atas mobil komando. Sedangkan, Cossay berperan sebagai korlap Jakarta Timur, orasi di atas mobil komando bersama Anes.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan, di antaranya dua unit telepon genggam milik Cossay dan Anes, dua spanduk, satu kaus dengan gambar bintang kejora, selendang yang bergambar bintang kejora, dan satu buah toa.
 
Kedua mahasiswa itu dikenakan Pasal 106 jo Pasal 87 dan atau Pasal 110 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara, dan makar. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan