Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Direktorat Jenderla (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperketat pengawasan warga negara asing (WNA). Desakan itu merespons ulah orang asing asal Inggris yang membawa kabur truk di Bali.
Sahroni menjelaskan Ditjen Imigrasi meningkatkan operasi Tim Pengawasan Oran Asing (Pora). Sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.
“Menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebih sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Juni 2024.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu juga meminta aparat kepolisian menindak tegas oknum WNA yang bawa kabur truk tersebut. Sebab, ulahnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan sarana dan prasarana jalan tol di Bali.
"Polisi wajib memastikan polisi mempertanggungjawabkan tindakannya, baik kepada hukum maupun kepada masyarakat," ungkap dia.
Pihak terkait juga harus memastikan oknum WNA asal Inggris tersebut memberikan ganti rugi. Sebab, masyarakat dirugikan akibat ulahnya tersebut.
"Ada berapa banyak kendaraan yang ia tabrak, hitung semuanya. Begitu juga kalau ada pasal pidanya juga dijerat saja. Masyarakat tentunya sudah muak dengan berbagai insiden bule seenaknya seperti ini. Jadi harus ada tindakan tegas,” sebut dia.
Terakhir, Sahroni meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalani hukuman. Namun, deportasi dilakukan setelah pelaku selesai menjalani hukuman.
“Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi," ujar dia.
Menurut dia, kebijakan deportasi setelah menjalani hukuman harus diterapkan. Hal itu menunjukkan ketegasan Indonesia terhadap bule yang berbuat onar.
"Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,” ujar dia.
Sebelumnya, seorang pria WNA Inggris di Bali, membawa kabur truk di Bali. Dia bahkan menabrak gerbang tol hingga sejumlah pengendara di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali. Aksi gila bule ini terekam dalam video dan viral di media sosial (medsos).
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono di Badung, Bali, mengatakan WNA tersebut telah ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu, 9 Juni 2024. WNA tersebut disebut melakukan upaya paksa merebut dengan memukuli sopir.
Jakarta: Wakil Ketua
Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Direktorat Jenderla (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) memperketat pengawasan warga negara asing (WNA). Desakan itu merespons ulah orang asing asal Inggris yang membawa kabur truk di Bali.
Sahroni menjelaskan
Ditjen Imigrasi meningkatkan operasi Tim Pengawasan Oran Asing (Pora). Sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.
“Menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebih sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Juni 2024.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu juga meminta aparat kepolisian menindak tegas oknum
WNA yang bawa kabur truk tersebut. Sebab, ulahnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan sarana dan prasarana jalan tol di Bali.
"Polisi wajib memastikan polisi mempertanggungjawabkan tindakannya, baik kepada hukum maupun kepada masyarakat," ungkap dia.
Pihak terkait juga harus memastikan oknum WNA asal Inggris tersebut memberikan ganti rugi. Sebab, masyarakat dirugikan akibat ulahnya tersebut.
"Ada berapa banyak kendaraan yang ia tabrak, hitung semuanya. Begitu juga kalau ada pasal pidanya juga dijerat saja. Masyarakat tentunya sudah muak dengan berbagai insiden bule seenaknya seperti ini. Jadi harus ada tindakan tegas,” sebut dia.
Terakhir,
Sahroni meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalani hukuman. Namun, deportasi dilakukan setelah pelaku selesai menjalani hukuman.
“Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi," ujar dia.
Menurut dia, kebijakan deportasi setelah menjalani hukuman harus diterapkan. Hal itu menunjukkan ketegasan Indonesia terhadap bule yang berbuat onar.
"Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,” ujar dia.
Sebelumnya, seorang pria WNA Inggris di Bali, membawa kabur truk di Bali. Dia bahkan menabrak gerbang tol hingga sejumlah pengendara di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali. Aksi gila bule ini terekam dalam video dan viral di media sosial (medsos).
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono di Badung, Bali, mengatakan WNA tersebut telah ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu, 9 Juni 2024. WNA tersebut disebut melakukan upaya paksa merebut dengan memukuli sopir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)