Jakarta: Seorang wartawan televisi Kompas TV, Bodhiya Vimala Sucito menjadi korban pengeroyokan orang usai persidangan vonis Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis, 11 Juli 2024 kemarin.
Aksi pengeroyokan Bodhiya ini terekam kamera. Terlihat ada beberapa orang yang mengejar Bodhiya. Salah satu dari mereka terlihat berusaha menendang dan memukulnya.
Berikut ini fakta-fakta wartawan dikeroyok usai sidang SYL:
1. Kronologi
Bodhiya menyebut, pengeroyokan berawal ketika sekelompok orang itu menghalangi wartawan yang akan mengambil gambar dengan cara menutup pintu keluar ruang sidang. Padahal, sebelum vonis dibacakan, mereka sepakat memberi kesempatan pada wartawan untuk mengambil gambar.
"Itu mereka langsung desak-desakan keluar dorong dan bikin chaos suasana lah," ucapnya.
Kericuhan pun terjadi. Bodhiya sempat terjatuh karena didesak oleh sekelompok orang itu dan berupaya menjaga peralatan meliput yang dibawanya. Ketika itulah, aksi pengeroyokan itu dilakukan.
2. Diduga dikeroyok 3 orang
Diduga ada tiga orang yang melakukan pengeroyokan terhadap Bhodiya. Ketiga orang tersebut sejauh ini diduga berasal dari kubu SYL. Beruntung tak ada luka yang diderita wartawan tersebut akibat dikeroyok.
3. Bodhiya lapor ke Polda Metro
Tak terima atas perlakuan yang ia dapat, Bodhiya pun memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas pengeroyokan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan itu diterima kepolisian di hari yang sama saat peristiwa pengeroyokan terjadi.
"Benar kami sudah menerima laporan 11 Juli ya. Hari Kamis, tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang terhadap peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pengeroyokan, ya," kata Ade Ary.
4. Polisi lakukan penyelidikan
Ade menyebutkan laporan wartawan korban pengeroyokan itu kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Laporan polisi ini sendiri teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP.
"Laporan ini dalam penyelidikan. Nah ini laporan ini sedang ditangani, Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman," tambah Ade.
Jakarta: Seorang
wartawan televisi Kompas TV, Bodhiya Vimala Sucito menjadi korban pengeroyokan orang usai persidangan vonis Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (
SYL), Kamis, 11 Juli 2024 kemarin.
Aksi pengeroyokan Bodhiya ini terekam kamera. Terlihat ada beberapa orang yang mengejar Bodhiya. Salah satu dari mereka terlihat berusaha menendang dan memukulnya.
Berikut ini fakta-fakta wartawan dikeroyok usai sidang SYL:
1. Kronologi
Bodhiya menyebut, pengeroyokan berawal ketika sekelompok orang itu menghalangi wartawan yang akan mengambil gambar dengan cara menutup pintu keluar ruang sidang. Padahal, sebelum vonis dibacakan, mereka sepakat memberi kesempatan pada wartawan untuk mengambil gambar.
"Itu mereka langsung desak-desakan keluar dorong dan bikin chaos suasana lah," ucapnya.
Kericuhan pun terjadi. Bodhiya sempat terjatuh karena didesak oleh sekelompok orang itu dan berupaya menjaga peralatan meliput yang dibawanya. Ketika itulah, aksi pengeroyokan itu dilakukan.
2. Diduga dikeroyok 3 orang
Diduga ada tiga orang yang melakukan pengeroyokan terhadap Bhodiya. Ketiga orang tersebut sejauh ini diduga berasal dari kubu SYL. Beruntung tak ada luka yang diderita wartawan tersebut akibat dikeroyok.
3. Bodhiya lapor ke Polda Metro
Tak terima atas perlakuan yang ia dapat, Bodhiya pun memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas pengeroyokan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan itu diterima kepolisian di hari yang sama saat peristiwa pengeroyokan terjadi.
"Benar kami sudah menerima laporan 11 Juli ya. Hari Kamis, tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang terhadap peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pengeroyokan, ya," kata Ade Ary.
4. Polisi lakukan penyelidikan
Ade menyebutkan laporan wartawan korban pengeroyokan itu kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Laporan polisi ini sendiri teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP.
"Laporan ini dalam penyelidikan. Nah ini laporan ini sedang ditangani, Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman," tambah Ade.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)