Ilustrasi banjir. Medcom
Ilustrasi banjir. Medcom

Berita Populer Nasional: Jakarta Terendam Banjir hingga Peserta Resolusi Indonesia Membeludak

Achmad Zulfikar Fazli • 05 Januari 2024 06:49
Jakarta: Sejumlah artikel menjadi yang terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id pada Kamis, 4 Januari 2024. Mulai dari banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jakarta hingga peserta resolusi Indonesia yang sudah membeludak.

Berikut tiga berita terpopuler kemarin:

1. Banjir Meluas, 21 RT dan 8 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat genangan yang sebelumnya terjadi di 44 RT dan 4 ruas jalan saat ini menjadi 21 RT atau 0.068 persen dari 30.772 RT dan 8 ruas jalan tergenang. Banjir ini terjadi akibat hujan yang mengguyur di wilayah DKI Jakarta.
 
Adapun wilayah yang terdampak yakni Jakarta Selatan terdapat 20 RT yang terdiri dari Kelurahan Kuningan Barat dengan jumlah 8 RT dan ketinggian air 30 sampai dengan 100 cm. Dikabarkan penyebab naiknya air dikarenakan curah hujan tinggi serta luapan Kali Mampang dan Kali Krukut.
 
Baca Juga: Pondok Karya Terendam Banjir, Sejumlah Warga Dievakuasi dengan Perahu Karet

Kemudian Kelurahan Pela Mampang dengan jumlah 11 RT, ketinggian air mencapai 100 cm dan diperkirakan penyebab naiknya air karena curah hujan tinggi.
 
Selengkapnya baca di sini

2. Bawaslu Jakpus: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum Bagi-bagi Susu saat CFD

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) telah mengeluarkan status temuan atas kegiatan bagi-bagi susu gratis saat car free day di Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023, oleh calon wakil presiden nomor 2 Gibran Rakabuming Raka. Hasilnya, diduga ada unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif maupun calon wakil presiden yang termaktub dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
 
"Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani pada Rabu, 3 Januari 2024.

Pelanggaran hukum lain yang dimaksud Bawaslu Jakpus merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Putusan Bawaslu Jakpus  dikeluarkan setelah melakukan klarifikasi terhadap Gibran.
 
Selengkapnya baca di sini

3. Peserta Resolusi Indonesia Membeludak, Sahroni: Ikuti Ketentuan dan Hati-hati Penipuan

Acara Resolusi Indonesia yang bakal menghadirkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, diminati masyarakat. Ahmad Sahroni yang bakal bertindak sebagai pembawa acara menyampaikan sejumlah pesan.
 
Baca Juga: Bawa Narasi Perubahan, Anies Optimistis Dukungan Terhadap Anies-Muhaimin Makin Kuat

 
Pertama, Sahroni mengingatkan peserta Resolusi Indonesia mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Dia tidak ingin ada hal-hal yang di luar ketentuan terjadi Sehingga mengganggu kelancaran acara.
 
“Diperhatikan juga syarat dan ketentuannya, ya. Jangan membawa apa yang tidak boleh dibawa. Agar acaranya lancar dan berjalan tanpa menimbulkan hal-hal negatif di luar rencana," kata kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Januari 2024.
 
Selengkapnya baca di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan