"Sekarang lagi di tabayyun (memahami)," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, ditemui di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Anwar belum dapat menentukan fatwa yang akan digunakan dalam kasus dugaan penistaan agama Islam ini. Sebab, pihaknya masih mendalami.
"Sedang di-kroscek sampai hari ini," tandasnya.
Baca: Permintaan Maaf Wanda Harra Dinilai Tak Menggugurkan Aspek Hukum |
Sebelumnya, Wanda Harra ramai diperbincangkan di media sosial. Dia ketahuan memakai cadar ke pengajian ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan yang bukan muhrim.
Wanda telah menyatakan permintaan maaf di sosial media. Namun, hanya sebagian orang yang memaklumi kelakuannya.
Belakangan, Wanda telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Wanda dilaporkan oleh Muhammad Rizky Abdullah.
Laporan terhadap Wanda Harra telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 24 Juli 2024. Wanda alias Irwansyah dipersangkakan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id