Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap Samsudin Jadab alias Gus Samsudin dalam perkara konten sesat bertukar pasangan. Selain Samsudin, dua anteknya juga dinyatakan tidak bersalah.
Majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan, menyatakan terdakwa Samsudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Begitu pula dengan dua anak buahnya, yakni Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
"Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ari, Senin.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangnya, Ari menilai alat bukti yang disertakan jaksa tidak utuh, sehingga mengaburkan fakta yang sebenarnya. Adapun video 'Tukar Pasangan' berdurasi 2 menit 45 detik yang disertakan jaksa sebagai bukti berasal dari sebuah akun TikTok Gayung-105.
Menurutnya, video yang diposting akun TikTok tersebut tidak utuh sebagaimana diunggah pertama kali oleh akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik terdakwa Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik.
Di dalam fakta persidangan, kata hakim, video utuh itu berisi syiar agama. Yakni pesan yang menyampaikan agar menjauhi dan meninggalkan ajaran sesat yang membolehkan bertukar pasangan.
Mendengar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raja Oktober, menyatakan pikir-pikir atas putusan bebas tersebut. "Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Raja.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Samsudin dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Fikri dan Yusuf dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai Samsudin cs terbukti bersalah dalam perkara konten bertukar pasangan.
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap
Samsudin Jadab alias Gus Samsudin dalam perkara konten sesat bertukar pasangan. Selain Samsudin, dua anteknya juga dinyatakan tidak bersalah.
Majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan, menyatakan terdakwa Samsudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Begitu pula dengan dua anak buahnya, yakni Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
"Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ari, Senin.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangnya, Ari menilai alat bukti yang disertakan jaksa tidak utuh, sehingga mengaburkan fakta yang sebenarnya. Adapun
video 'Tukar Pasangan' berdurasi 2 menit 45 detik yang disertakan jaksa sebagai bukti berasal dari sebuah akun TikTok Gayung-105.
Menurutnya, video yang diposting akun TikTok tersebut tidak utuh sebagaimana diunggah pertama kali oleh akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik terdakwa Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik.
Di dalam fakta persidangan, kata hakim, video utuh itu berisi syiar agama. Yakni pesan yang menyampaikan agar menjauhi dan meninggalkan ajaran sesat yang membolehkan bertukar pasangan.
Mendengar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raja Oktober, menyatakan pikir-pikir atas putusan bebas tersebut. "Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Raja.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Samsudin dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Fikri dan Yusuf dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai Samsudin cs terbukti bersalah dalam perkara konten bertukar pasangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)