Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (persero) menutup sebanyak 1.305 perlintasan sebidang liar atau rawan sejak 2020 hingga Juni 2024. Penutupan ini berkaitan dengan faktor keselamatan.
"Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang," kata VP Public Relations KAI Anne Purba yang dikutip Minggu, 28 Juli 2024.
Baca juga: Mana yang Lebih Utama saat di Perlintasan Sebidang, Mobil Damkar atau Kereta Api?
Anne merinci dalam 4 tahun terakhir terjadi 1.353 kecelakaan di perlintasan sebidang. Sebanyak 395 orang dinyatakan tewas, 285 orang luka berat dan 413 orang mengalami luka ringan.
Maka dari itu, PT KAI gencar melakukan penutupan perlintasan sebidang liar. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
"Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya," ujar Anne.
Untuk diketahui, KAI menutup 127 perlintasan sebidang sepanjang 2024 hingga Juni. KAI juga melakukan sejumlah upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan.
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (persero) menutup sebanyak 1.305
perlintasan sebidang liar atau rawan sejak 2020 hingga Juni 2024. Penutupan ini berkaitan dengan faktor keselamatan.
"Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang," kata VP Public Relations KAI Anne Purba yang dikutip Minggu, 28 Juli 2024.
Baca juga:
Mana yang Lebih Utama saat di Perlintasan Sebidang, Mobil Damkar atau Kereta Api?
Anne merinci dalam 4 tahun terakhir terjadi 1.353 kecelakaan di perlintasan sebidang. Sebanyak 395 orang dinyatakan tewas, 285 orang luka berat dan 413 orang mengalami luka ringan.
Maka dari itu, PT KAI gencar melakukan penutupan perlintasan sebidang liar. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
"Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya," ujar Anne.
Untuk diketahui, KAI menutup 127
perlintasan sebidang sepanjang 2024 hingga Juni. KAI juga melakukan sejumlah upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)