Jakarta: Kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) memiliki bahan plastik beragam. Pakar industri plastik Wiyu Wahono membeberkan cara mengetahui kemasan AMDK paling aman.
Menurut dia, ada tiga jenis kemasan yang memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketiganya yakni kemasan berbahan polpropilen (PP), polikarbonat (PC), dan polyethylene terephthalate (PET).
"Semua aman. Kalau pun ada luluran zat ke dalam air, itu semua masih dalam batas-batas yang ditentukan," kata Wiyu dalam keterangan yang diterima, Kamis, 8 Februari 2024.
Kemasan PP kerap digunakan untuk gelas plastik, sementara PC dimanfaatkan untuk galon guna ulang, dan PET dipakai membuat galon sekali pakai. Wiyu mengatakan ketiga kemasan pangan ini sudah menggunakan bahan plastik yang aman untuk dipakai oleh barang konsumsi.
Seluruh kemasan AMDK yang ada di Indonesia telah mengikuti Peraturan BPOM Nomor 86 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan keamanan pangan. Kemudian, Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang kemasan pangan.
Selain itu, kemasan AMDK mesti memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan kualitas dan keamanannya. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI air mineral, air demineral, air mineral alami dan air minum embun secara wajib.
Di sisi lain, peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan SEAFAST Center Nugraha Edhi Suyatma mengkritik adanya isu BPA dalam kemasan AMDK. Merujuk pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), belum ada klasifikasi terkait kategori karsinogenik dalam kandungan tersebut.
Pakar hukum persaingan usaha Ningrum Natasya Sirait melihat isu itu memuat banyak pro dan kontra. "Sebagai pakar hukum bisnis, saya hanya mempertanyakan regulasi pelabelan BPA itu sebenarnya untuk kepentingan siapa?" katanya.
Jakarta: Kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) memiliki bahan
plastik beragam. Pakar industri plastik Wiyu Wahono membeberkan cara mengetahui kemasan AMDK paling aman.
Menurut dia, ada tiga jenis kemasan yang memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketiganya yakni kemasan berbahan polpropilen (PP), polikarbonat (PC), dan polyethylene terephthalate (PET).
"Semua aman. Kalau pun ada luluran zat ke dalam
air, itu semua masih dalam batas-batas yang ditentukan," kata Wiyu dalam keterangan yang diterima, Kamis, 8 Februari 2024.
Kemasan PP kerap digunakan untuk gelas plastik, sementara PC dimanfaatkan untuk galon guna ulang, dan PET dipakai membuat galon sekali pakai. Wiyu mengatakan ketiga kemasan pangan ini sudah menggunakan bahan plastik yang aman untuk dipakai oleh barang konsumsi.
Seluruh kemasan AMDK yang ada di Indonesia telah mengikuti Peraturan BPOM Nomor 86 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan keamanan pangan. Kemudian, Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang kemasan pangan.
Selain itu, kemasan AMDK mesti memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan kualitas dan keamanannya. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI air mineral, air demineral, air mineral alami dan air minum embun secara wajib.
Di sisi lain, peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan SEAFAST Center Nugraha Edhi Suyatma mengkritik adanya isu BPA dalam kemasan AMDK. Merujuk pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), belum ada klasifikasi terkait kategori karsinogenik dalam kandungan tersebut.
Pakar hukum persaingan usaha Ningrum Natasya Sirait melihat isu itu memuat banyak pro dan kontra. "Sebagai pakar hukum bisnis, saya hanya mempertanyakan regulasi pelabelan BPA itu sebenarnya untuk kepentingan siapa?" katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)