Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Provinsi Bangka Belitung, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/HO-MUI)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Provinsi Bangka Belitung, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/HO-MUI)

MUI Dorong Pemerintah Prakarsai Bantuan Militer untuk Palestina

Antara • 31 Mei 2024 07:06
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama VII mendorong pemerintah memprakarsai bantuan militer bersama negara-negara lain untuk mendukung Palestina. Dukungan militer itu dinilai perlu dilakukan untuk menghentikan kekejaman zionis Israel.
 
"Memperhatikan kondisi pembantaian massal yang sangat biadab dan genosida yang terang benderang di Gaza Palestina, maka Pemerintah Indonesia harus memprakarsai bantuan militer bersama negara-negara lain, terutama negara-negara Islam (OKI) untuk menghentikan kekejaman dan kebiadaban Zionis Israel," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat dikutip dari Antara, 31 Mei 2024.
 
Niam mengatakan dukungan pemerintah RI terhadap Palestina harus diwujudkan. Sebab, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Kemudian, umat Islam wajib berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan bangsa. Dalam situasi damai, implementasi jihad, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara adalah dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan dengan bersungguh-sungguh dan berkelanjutan demi meninggikan agama Allah.
 
Baca juga: Prancis Nyatakan Siap Akui Palestina sebagai Negara

"Dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban Muslim dan Muslimat untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara," ucapnya.
 
Niam menyatakan negara atau pihak yang melakukan agresi, genosida, atau penjajahan atas suatu bangsa merupakan pengingkaran dan pengkhianatan terhadap komitmen keislaman dan kemerdekaan. Serta bertentangan dengan konstitusi dan hukum internasional.
 
Menurut Niam, setiap warga negara wajib mewujudkan kemerdekaan dan menentang segala bentuk penjajahan. Serta wajib mendukung upaya bangsa lain mewujudkan kemerdekaan, seperti upaya yang dilakukan Palestina.
 
"Negara wajib menghentikan kerja sama, baik langsung maupun tidak langsung, dengan negara agresor atau penjajah, serta memberikan sanksi kepada pihak yang secara nyata atau sembunyi-sembunyi mendukung, bersimpati, dan bekerja sama dengan penjajah," katanya menegaskan.
 
Niam menyatakan MUI sebagai payung besar ulama dan umat Islam Indonesia menjadi pelopor perdamaian dan kemerdekaan setiap bangsa yang masih dijajah, terutama Palestina. Pihaknya akan menindaklanjuti upaya-upaya dialog antar ulama dan tokoh lintas agama di negara-negara di dunia.
 
Kegiatan Ijtima Ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan