Jakarta: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta pengurus tempat ibadah dan jemaah memperketat protokol kesehatan (prokes) selama beribadah. Kedisiplinan prokes penting guna menekan kasus covid-19 yang tengah meningkat.
Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Menag terbaru Nomor SE.04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Panduan terbaru itu ditetapkan pada Jumat, 4 Februari 2022.
"Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan prokes," tulis salinan SE seperti dikutip Medcom.id, Sabtu, 5 Februari 2022.
Pengurus tempat ibadah juga diminta menyediakan sarana pendukung prokes. Seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat mencuci tangan, dan cadangan masker medis.
"Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan," tulis beleid itu.
Baca: Seluruh Pihak Didorong Membantu Pesantren Terdampak Pandemi
Berikutnya, pengurus tempat ibadah diimbau tidak mengedarkan kotak amal, infak, kolekte, atau dana punia ke jemaah. Lalu memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah kegiatan ibadah.
"Melakukan desinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan secara rutin dan memiliki ventilasi udara yang baik," bunyi SE tersebut.
Ketentuan berikutnya, yakni memastikan durasi ceramah atau khotbah paling lama 15 menit. Adapun khatib, penceramah, pendeta, pastur, atau rohaniwan harus menjadi teladan bagi jemaah.
"Memakai masker dan pelindung wajah atau faceshield dengan baik dan benar serta mengingatkan jemaah selalu menjaga kesehatan dan mematuhi prokes," tulis SE itu.
Sementara itu, jemaah diminta menerapkan prokes dengan ketat. Kemudian memastikan kondisi tubuh sehat sebelum mengikuti ibadah secara langsung.
Seluruh jemaah juga diimbau membawa perlengkapan peribadatan sendiri seperti sajadah dan mukena. Lalu menghindari kontak fisik atau bersalaman. Masyarakat berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah di rumah.
Jakarta: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta pengurus
tempat ibadah dan jemaah memperketat
protokol kesehatan (prokes) selama beribadah. Kedisiplinan prokes penting guna menekan kasus covid-19 yang tengah meningkat.
Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Menag terbaru Nomor SE.04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Panduan terbaru itu ditetapkan pada Jumat, 4 Februari 2022.
"Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan prokes," tulis salinan SE seperti dikutip
Medcom.id, Sabtu, 5 Februari 2022.
Pengurus tempat ibadah juga diminta menyediakan sarana pendukung prokes. Seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat mencuci tangan, dan cadangan masker medis.
"Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan," tulis beleid itu.
Baca:
Seluruh Pihak Didorong Membantu Pesantren Terdampak Pandemi
Berikutnya, pengurus tempat ibadah diimbau tidak mengedarkan kotak amal, infak, kolekte, atau dana punia ke jemaah. Lalu memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah kegiatan ibadah.
"Melakukan desinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan secara rutin dan memiliki ventilasi udara yang baik," bunyi SE tersebut.
Ketentuan berikutnya, yakni memastikan durasi ceramah atau khotbah paling lama 15 menit. Adapun khatib, penceramah, pendeta, pastur, atau rohaniwan harus menjadi teladan bagi jemaah.
"Memakai masker dan pelindung wajah atau faceshield dengan baik dan benar serta mengingatkan jemaah selalu menjaga kesehatan dan mematuhi prokes," tulis SE itu.
Sementara itu, jemaah diminta menerapkan prokes dengan ketat. Kemudian memastikan kondisi tubuh sehat sebelum mengikuti ibadah secara langsung.
Seluruh jemaah juga diimbau membawa perlengkapan peribadatan sendiri seperti sajadah dan mukena. Lalu menghindari kontak fisik atau bersalaman. Masyarakat berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah di rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)