Jakart: Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah memiliki dua kontribusi dalam program terbaru BPJS ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Yakni, penyetoran dana awal dan subsidi iuran.
"Pada 2020 untuk dana awal sudah kita setorkan sebesar Rp6 triliun," kata Isa Rachmatarwata dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Rabu, 2 Maret 2022.
Dana awal sebesar Rp6 triliun tersebut juga mencakup subsidi iuran 0,22 persen dari total iuran dan 0,46 persen iuran setiap bulanya. Secara total subsidi iuran JKP tahun 2021 mencapai Rp825 miliar.
Wakil Menteri keuangan Suahasil Nazara menyebut dana awal Rp6 triliun yang disetor pada 2020 kepada BPJS Ketenagakerjaan agar dana tersebut dibayarkan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan. Dia memastikan pekerja tersebut mendapatkan hak berupa JKP.
"Sehingga pekerja kita tidak kehilangan dan tetap di cover melalui JKP," kata Suahasil.
Suahasil menambahkan, Jaminan Hari Tua (JHT) tetap bisa digunakan dan dikelola agar dapat memenuhi tujuannya. Diambil ketika saat hari tua pekerja. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakart: Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah memiliki dua kontribusi dalam program terbaru BPJS ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (
JKP). Yakni, penyetoran dana awal dan subsidi iuran.
"Pada 2020 untuk dana awal sudah kita setorkan sebesar Rp6 triliun," kata Isa Rachmatarwata dalam tayangan
Selamat Pagi Indonesia di
Metro TV, Rabu, 2 Maret 2022.
Dana awal sebesar Rp6 triliun tersebut juga mencakup subsidi iuran 0,22 persen dari total iuran dan 0,46 persen iuran setiap bulanya. Secara total subsidi iuran JKP tahun 2021 mencapai Rp825 miliar.
Wakil Menteri keuangan Suahasil Nazara menyebut dana awal Rp6 triliun yang disetor pada 2020 kepada BPJS Ketenagakerjaan agar dana tersebut dibayarkan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan. Dia memastikan pekerja tersebut mendapatkan hak berupa JKP.
"Sehingga pekerja kita tidak kehilangan dan tetap di cover melalui
JKP," kata Suahasil.
Suahasil menambahkan, Jaminan Hari Tua (JHT) tetap bisa digunakan dan dikelola agar dapat memenuhi tujuannya. Diambil ketika saat hari tua pekerja.
(Fauzi Pratama Ramadhan) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)