Kasatgas Pangan Irjen Helmy Santika di Bareskrim Polri. Foto: Medcom/Yona
Kasatgas Pangan Irjen Helmy Santika di Bareskrim Polri. Foto: Medcom/Yona

Polri Tegaskan Harga Minyak Goreng Wajib Rata 1 Februari

Siti Yona Hukmana • 31 Januari 2022 16:59
Jakarta: Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan premium di seluruh Indonesia Rp14 ribu. Seluruh pelaku usaha wajib menyesuaikan harga sesuai HET per Selasa, 1 Februari 2022. 
 
"Jadi kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu untuk kemasan premium harus sudah masuk ke semuanya tanggal 1 Februari besok," kata Kasatgas Pangan Irjen Helmy Santika di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 31 Januari 2022. 
 
Helmy mengatakan pemerintah juga menetapkan HET minyak goreng kemasan lainnya. Minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan seharga Rp13.500 per liter dan minyak goreng curah Rp11.500. 

Menurut dia, Satgas Pangan Polri di seluruh wilayah Indonesia telah memetakan dan mengecek ke retail modern dan pasar tradisional. Pengecekan guna memastikan pelaku usaha menjual minyak goreng sesuai HET. 
 
"Pemerintah sudah menetapkan HET Rp14 ribu, bahkan sudah ada penyesuaian juga itu Rp14 ribu kemasan premium, untuk kemasan sederhana dan curah pun sudah ada, itu harus sesuai semua tanggal 1 Februari (2022)," ujar Helmy. 
 
Helmy mengatakan para pelaku usaha yang membeli minyak goreng lebih mahal dari HET tidak perlu khawatir. Selisih harga dari pembelian dan penjualan minyak goreng akan diganti pemerintah. 
 
"Jadi tidak rugi, yang penting para pelaku usaha buat catatannya, istilahnya refaktie, refaktie itu adalah penghitungan antara harga lama dengan harga baru, selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah," ucap jenderal bintang dua itu. 
 
Baca: Polri Imbau Pelaku Usaha Tak Tahan Minyak Goreng
 
Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.
 
Kebijakan tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat. Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14 ribu per liter.
 
Upaya menutup selisih harga tersebut tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan satu liter. Tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
 
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu enam bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi rutin minimal satu bulan sekali terkait implementasi kebijakan ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan