Jakarta: Menutup tahun 2021 Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mencatat sebanyak 1.735 kasus kekerasan yang melibatkan anak. Kebanyakan kasus merupakan kekerasan seksual dan korbannya sebagian besar adalah anak perempuan.
Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan ketika terjadi berbagai informasi mengenai kejahatan fisik, psikis, seksual dan perlakuan salah lainnya terhadap anak, bahkan sampai viral di berbagai platform media, justru ini menjadi salah satu bukti bahwa tren perlindungan anak menjadi semakin positif.
"Meskipun juga harus disadari dan dibatasi tentang privasi anak di berbagai media tersebut," kata Kak Seto dikutip dari mediaindonesia.com, Sabtu, 1 Januari 2022.
Berdasarkan catatan dari LPAI kasus kekerasan seksual terjadi seanyak 557 kasus, masalah hak asuh 520 kasus, kekerasan fisik/psikis 240 kasus, korban napza 40 kasus, dan lainnya.
Kemudian dari 1.735 kasus yang terlaporkan sebanyak 1.173 kasus korbannya merupakan anak perempuan dan 562 kasus merupakan anak laki-laki. Sebanyak 1.237 kasus dalam proses dan 298 sudah ditangani.
Penanganan terhadap anak yang terdata berupa bantuan rujukan dan pendampingan hukum, rehabilitasi fisik, psikologis, sosial, bantuan pemenuhan hak-hak anak seperti akta, pendidikan, kesehatan, gizi, dan lainnya.
Jakarta: Menutup tahun 2021 Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mencatat sebanyak 1.735
kasus kekerasan yang melibatkan anak. Kebanyakan kasus merupakan kekerasan seksual dan korbannya sebagian besar adalah anak perempuan.
Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan ketika terjadi berbagai informasi mengenai kejahatan fisik, psikis, seksual dan perlakuan salah lainnya terhadap anak, bahkan sampai viral di berbagai platform media, justru ini menjadi salah satu bukti bahwa tren perlindungan anak menjadi semakin positif.
"Meskipun juga harus disadari dan dibatasi tentang privasi anak di berbagai media tersebut," kata Kak Seto dikutip dari
mediaindonesia.com, Sabtu, 1 Januari 2022.
Berdasarkan catatan dari LPAI kasus
kekerasan seksual terjadi seanyak 557 kasus, masalah hak asuh 520 kasus, kekerasan fisik/psikis 240 kasus, korban napza 40 kasus, dan lainnya.
Kemudian dari 1.735 kasus yang terlaporkan sebanyak 1.173 kasus korbannya merupakan anak perempuan dan 562 kasus merupakan anak laki-laki. Sebanyak 1.237 kasus dalam proses dan 298 sudah ditangani.
Penanganan terhadap anak yang terdata berupa bantuan rujukan dan pendampingan hukum, rehabilitasi fisik, psikologis, sosial, bantuan pemenuhan hak-hak anak seperti akta, pendidikan, kesehatan, gizi, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)