medcom.id, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri masih menunggu hasil pemeriksaan barang-barang milik A atau AS yang diduga menjadi bos muncikari F dan O dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (trafficker) yang melibatkan artis Nikita Mirzani.
Hasil pemeriksaan tersebut akan disimpulkan apakah AS beserta tersangka F dan O berafiliasi dengan jaringan perdagangan orang lainnya atau tidak.
Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Fana mengatakan, saat ini AS masih ditahan di Bareskrim Mabes Polri untuk diminta keterangan.
"Masih menunggu kloning HP yang bersangkutan untuk mengetahui jaringan lain (jika ada)," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Fana pada Metrotvnews.com, di Jakarta, Minggu (17/1/2016).
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap A alias AS pada 16 Januari 2016 sekira pukul 01.00 WIB di Pelabuhan Bakauheuni, Lampung Selatan.
Dari penangkapan tersebut, Bareskrim mengamankan empat barang bukti, yakni sebuah telepon genggam, sebuah memory card, sebuah SIM A atas nama Sahri Armansir Sungkar, dan sebuah tas warna kuning berisi pakaian.
Polisi menangkap AS ketika tersangka berniat menyebarang dari Lampung menuju Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Mabes Polri masih menunggu hasil pemeriksaan barang-barang milik A atau AS yang diduga menjadi bos muncikari F dan O dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (trafficker) yang melibatkan artis Nikita Mirzani.
Hasil pemeriksaan tersebut akan disimpulkan apakah AS beserta tersangka F dan O berafiliasi dengan jaringan perdagangan orang lainnya atau tidak.
Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Fana mengatakan, saat ini AS masih ditahan di Bareskrim Mabes Polri untuk diminta keterangan.
"Masih menunggu kloning HP yang bersangkutan untuk mengetahui jaringan lain (jika ada)," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Fana pada
Metrotvnews.com, di Jakarta, Minggu (17/1/2016).
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap A alias AS pada 16 Januari 2016 sekira pukul 01.00 WIB di Pelabuhan Bakauheuni, Lampung Selatan.
Dari penangkapan tersebut, Bareskrim mengamankan empat barang bukti, yakni sebuah telepon genggam, sebuah memory card, sebuah SIM A atas nama Sahri Armansir Sungkar, dan sebuah tas warna kuning berisi pakaian.
Polisi menangkap AS ketika tersangka berniat menyebarang dari Lampung menuju Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)