medcom.id, Jakarta: Serangan dengan ledakan bom bunuh diri dan penembakan dilancarkan kelompok teroris di Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 14 Januari. Akibat insiden ini Badan Intelijen Negara (BIN) dituding telah kecolongan.
Kepala BIN Sutiyoso mengatakan, pihaknya sudah memberikan sinyal adanya potensi serangan teroris di Indonesia. Namun, BIN kesulitan lantaran serangan-serangan tersebut tidak mengenal ruang dan waktu.
Karena itu, pihaknya mendorong agar Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme diubah. Sehingga BIN memiliki kewenangan lebih, yaitu penangkapan dan penahanan.
"Jika ingin penanganan terorisme di Indonesia lebih memberikan rasa aman perlu adanya perbaikan undang-undang," ujar Sutiyoso, di kantornya, Jalan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).
Pihaknya juga enggan dituding telah kecolongan di Jalan M.H. Thamrin yang menewaskan tujuh orang itu. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan, BIN telah menjalankan kewengan dalam penanganan terorisme yang diatur Undang-undang 17 tahun 2011 tentang intelijen negara. Khususnya Pasal 31 dan 34 Ayat C.
Adapun bunyi Pasal 31 UU Nomor 17 TAHUN 2011 adalah:
BIN memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi terhadap sasaran.
Tapi di Pasal 34 berisi: Penggalian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan/atau penahanan.
"Jadi dalam hal ini BIN telah melakukan tindakan sesuai kewenangannya," ujar Sutiyoso.
medcom.id, Jakarta: Serangan dengan ledakan bom bunuh diri dan penembakan dilancarkan kelompok teroris di Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 14 Januari. Akibat insiden ini Badan Intelijen Negara (BIN) dituding telah kecolongan.
Kepala BIN Sutiyoso mengatakan, pihaknya sudah memberikan sinyal adanya potensi serangan teroris di Indonesia. Namun, BIN kesulitan lantaran serangan-serangan tersebut tidak mengenal ruang dan waktu.
Karena itu, pihaknya mendorong agar Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme diubah. Sehingga BIN memiliki kewenangan lebih, yaitu penangkapan dan penahanan.
"Jika ingin penanganan terorisme di Indonesia lebih memberikan rasa aman perlu adanya perbaikan undang-undang," ujar Sutiyoso, di kantornya, Jalan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).
Pihaknya juga enggan dituding telah kecolongan di Jalan M.H. Thamrin yang menewaskan tujuh orang itu. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan, BIN telah menjalankan kewengan dalam penanganan terorisme yang diatur Undang-undang 17 tahun 2011 tentang intelijen negara. Khususnya Pasal 31 dan 34 Ayat C.
Adapun bunyi Pasal 31 UU Nomor 17 TAHUN 2011 adalah:
BIN memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi terhadap sasaran.
Tapi di Pasal 34 berisi: Penggalian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan/atau penahanan.
"Jadi dalam hal ini BIN telah melakukan tindakan sesuai kewenangannya," ujar Sutiyoso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)