Partahi Sihombing (tengah). Foto: Antara/Audy Alwi
Partahi Sihombing (tengah). Foto: Antara/Audy Alwi

Kuasa Hukum: NM Ditangkap Saat Ganti Baju

Lukman Diah Sari • 11 Desember 2015 12:09
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum NM, Partahi Sihombing menuturkan, kliennya ditangkap polisi saat sedang berganti baju. Dia membantah NM diamankan ketika dalam kondisi 'siap pakai'.
 
"Sebelumnya dia belanja satu baju di salah satu mal. Kemudian dia ganti pakaian. Pada waktu dia ganti pakaian kemudian masuk rombongan itu. Dia sendiri tidak tahu permasalahannya apa," beber Partahi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
 
Kuasa hukum NM juga membantah kliennya menerima transferan uang dari tersangka. Dia membantah bukti-bukti transfer yang sempat ditunjukkan polisi.   

"NM berkata, dia tidak menerima dan mengurusi transfer-transfer itu," jelasnya.
 
Kuasa hukum NM lainnya, Petrus Balapattyona mengatakan pihaknya bisa membuktikan artis yang sempat membintangi film bergenre komedi itu tak terkait dengan prostitusi. 
 
"Nanti bisa dibuktikan," ucap Petrus.
 
Kasus ini adalah pengembangan kasus muncikari artis Robby Abas. Polisi mengamankan dua artis, NM dan PR, serta dua tersangka O dan F yang masing-masing berperan sebagai manajer artis dan pencari klien.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan