Ilustrasi
Ilustrasi

KPK Lelang Kendaraan Operasional

Yogi Bayu Aji • 31 Agustus 2015 13:47
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi melelang beberpa kendaraan operasional. Lelang dilakukan lantaran kendaraan roda dua dan empat ini dianggap sudah tidak bisa menunjang operasional lembaga antikorupsi dan akan diremajakan.
 
"Yang dilelang adalah barang inventaris yang dikelola KPK, yang sudah tidak digunakan untuk kegiatan operasional," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada Metrotvnews.com, Senin (31/8/2015).
 
Ada bermacam-macam kendaraan yang dilelang. Ada KIA Carrens tahun 2000, Toyota Lexus Harrier tahun 1998, hingga Honda Accord tahun 2002. Sekitar 29 kendaraan bakal dilelang KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran perserta dengan penawaran tertulis melalui internet pada domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Tata cara dan panduan lelang nantinya dapat diakses melalui website tersebut.
 
Peserta hanya perlu mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain dengan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan rekening atas nama sendiri. Peserta lalu diminta mengirimkan uang jaminan ke virtual account yang nantinya diberikan usai mendaftar dalam domain tersebut.
 
Uang jaminan harus diterima KPKNL selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang. Lelang bakal digelar pada Rabu 2 September 2015 pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.
 
Penawaran dilakukan dengan token yang dikirim ke alamat email masing-masing peserta. Penawaran lelang dimulai dengan paling sedikit sama dengan nilai limit. Peserta dapat menawar berkali-kali sesuai kelipatan yang telah ditetapkan menggunakan token yang telah dikirimkan.
 
Pemenang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar dua persen paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran, pemenang akan disanksi tidak boleh mengikuti lelang selama enam bulan di seluruh Indonesia dan uang jaminam akan disetor ke Kas Negara.
 
Calon peserta lelang juga dapat melihat kendaraan yang dilelang pda Senin 31 Agustus pukul 09.00 hingga 15.00 WIB di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Informasi lelang juga dapat ditanyakan langsung ke KPK melalui nomor telepon (021) 25578300 atau KNLNL Jakarta III di (021) 34835229.
 
"Objek lelang bisa dilihat di Kantor KPK C1 hari ini 31 Agustus mulai jam 9 sampai jam 15. Info lengkap kendaraan apa saja yang dilelang bisa dilihat di link https://kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman,"; pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan