medcom.id, Jakarta: Ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 29 provinsi menyelenggarakan pemungutan suara ulang. KPU Provinsi mengajukan permohonan surat suara tambahan ke KPU Pusat.
Akibatnya, KPU harus mengeluarkan biaya miliaran rupiah untuk penyelenggaraan pemilu ulang.
"Biaya untuk pemungutan suara ulang (PSU) bisa capai Rp3 miliar," ujar Kepala Bidang Perencanaan Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum, Herry Susila Prabowo, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2014).
Menurut dia, akibat pemilihan ulang KPU Provinsi meminta surat suara tambahan ke KPU Pusat. Walaupun KPU telah menyiapkan 1.000 lembar surat suara per daerah pemilihan di setiap Kabupaten.
Untuk produksi ulang surat suara saja, KPU harus menggelontorkan dana sekitar Rp128 juta. Biaya lain yang harus dikeluarkan antara lain biaya untuk Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Linmas dan pembuatan TPS.
Rinciannya, untuk satu TPS terdapat 7 orang KPPS dan per orang diberi biaya Rp350 ribu (khusus Ketua KPPS Rp400 ribu). Sementara jumlah TPS yang melakukan pengumutan suara ulang ada sebanyak 779 buah.
"Linmas dua orang kali jumlah TPS Rp250 ribu per orang. Biaya pembuatan TPS Rp750 ribu per TPS dan untuk kebutuhan lain seperti cetak surat suara dan hologram," jelasnya.
medcom.id, Jakarta: Ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 29 provinsi menyelenggarakan pemungutan suara ulang. KPU Provinsi mengajukan permohonan surat suara tambahan ke KPU Pusat.
Akibatnya, KPU harus mengeluarkan biaya miliaran rupiah untuk penyelenggaraan pemilu ulang.
"Biaya untuk pemungutan suara ulang (PSU) bisa capai Rp3 miliar," ujar Kepala Bidang Perencanaan Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum, Herry Susila Prabowo, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2014).
Menurut dia, akibat pemilihan ulang KPU Provinsi meminta surat suara tambahan ke KPU Pusat. Walaupun KPU telah menyiapkan 1.000 lembar surat suara per daerah pemilihan di setiap Kabupaten.
Untuk produksi ulang surat suara saja, KPU harus menggelontorkan dana sekitar Rp128 juta. Biaya lain yang harus dikeluarkan antara lain biaya untuk Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Linmas dan pembuatan TPS.
Rinciannya, untuk satu TPS terdapat 7 orang KPPS dan per orang diberi biaya Rp350 ribu (khusus Ketua KPPS Rp400 ribu). Sementara jumlah TPS yang melakukan pengumutan suara ulang ada sebanyak 779 buah.
"Linmas dua orang kali jumlah TPS Rp250 ribu per orang. Biaya pembuatan TPS Rp750 ribu per TPS dan untuk kebutuhan lain seperti cetak surat suara dan hologram," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)