medcom.id,Jakarta: Seorang kakek berusia 60 tahun dicokok polisi di Kampung Kandang, Tangerang, Banten. Musababnya, kakek berinisial J ini jadi pembuat petasan.
Saat dicokok, polisi menemukan ratusan ribu petasan di dalam rumah si `engkong`. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono mengatakan, J dapat ilmu pembuatan petasan dari keluarganya.
"Jadi, dia hanya dibantu anak dan istri," kata Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (24/12/2015).
Saat pemeriksaan, pria satu anak tersebut mengaku tidak pernah memiliki karyawan. Tapi, omzet yang didapat cukup memuaskan. Sebesar Rp15 juta per bulan.
Tersangka, kata Mujiono, mengedarkan petasan hampir di seluruh wilayah di DKI Jakarta. Kini, polisi sedang mengembangkan perkara. Sebab diduga, peracik petasan seperti J masih ada di seantero Ibu Kota.
Tim Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemilik dari industri rumahan petasan berinisial J, 60, Rabu 23 Desember.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa 80.000 petasan mercon gangsing, 18.000 petasan jenis rentetan, 45.000 petasan kecil dan 1.500 petasan kuning.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan Ancaman Pidana Maksimal hukuman Mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
medcom.id,Jakarta: Seorang kakek berusia 60 tahun dicokok polisi di Kampung Kandang, Tangerang, Banten. Musababnya, kakek berinisial J ini jadi pembuat petasan.
Saat dicokok, polisi menemukan ratusan ribu petasan di dalam rumah si `engkong`. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono mengatakan, J dapat ilmu pembuatan petasan dari keluarganya.
"Jadi, dia hanya dibantu anak dan istri," kata Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (24/12/2015).
Saat pemeriksaan, pria satu anak tersebut mengaku tidak pernah memiliki karyawan. Tapi, omzet yang didapat cukup memuaskan. Sebesar Rp15 juta per bulan.
Tersangka, kata Mujiono, mengedarkan petasan hampir di seluruh wilayah di DKI Jakarta. Kini, polisi sedang mengembangkan perkara. Sebab diduga, peracik petasan seperti J masih ada di seantero Ibu Kota.
Tim Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemilik dari industri rumahan petasan berinisial J, 60, Rabu 23 Desember.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa 80.000 petasan mercon gangsing, 18.000 petasan jenis rentetan, 45.000 petasan kecil dan 1.500 petasan kuning.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan Ancaman Pidana Maksimal hukuman Mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)