Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengesahkan hasil rekapitulasi suara provinsi DKI Jakarta, setelah sempat di skors sekitar satu jam, karena terjadi perdebatan alot di saat pembahasan dapil DKI III dan bersamaan dengan waktu rehat.
"Rekapitulasi hasil penghitungan suara calon DPR Dapil DKI Jakarta II termasuk luar negeri kita sahkan," kata Komisioner KPU, Juri Ardiantoro, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Permasalahan yang membuat pengesahan dapil DKI Jakarta III berjalan alot, dikarenakan adanya keberatan yang di ajukan saksi partai Hanura yang merasa kehilangan suara yang menyebabkan partainya tidak mendapatkan kursi. "Kami memiliki bukti ada kecurangan yang sengaja dilakukan untuk memenangkan satu calon. Itu terjadi di banyak TPS, terutama di TPS-TPS di empat kelurahan," ujar saksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam rapat pleno.
Dia mengaku partainya mengalami kehilangan suara di Kelurahan Warakas, Koja, Lagowa, dan Kebon Bawang di Jakarta Utara. Jumlah TPS di 4 kelurahan tersebut ada 39 TPS. Untuk menguatkan argumennya di sempat membawa seluruh bukti berupa formulir C1 versi Hanura yang disebut sudah dicurangi.
"Di berita acara ini, dari empat kelurahan yang baru dijawab tiga kelurahan. Yang lain belum ada jawaban (dari KPU DKI)," tambahnya.
Namun, keberatan tersebut di bantah oleh KPU Provinsi, ketua KPUD Sumarno mengatakan pihaknya sudah bekerja secara benar dan siap menerima tantangan Hanura jika permasalahan ini tetap dilanjutkan ke tingkat selanjutnya. "Kami terbuka kalo Hanura mau nuntut balik ke MK, apa yang sudah kita dalam tahapan yang benar," kata dia.
Dengan disahkannya hasil rekapitulasi suara Provinsi DKI Jakarta, kini menjadi 14 provinsi yang sudah disahkan hasil rekapitulasi penghitungan suaranya yaitu Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, NTB, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta.
Sementara itu batas akhir rekapitulasi suara yang dilakukan KPU hingga 9 Mei. Hal ini karena adanya revisi pada PKPU Nomor 21 tahun 2013, yang sebelumnya menetapkan batas akhir rekapitulaai suara tingkat nasional pada tanggal 6 Mei menjadi 9 Mei, mengikuti batas akhir penetapan hasil pemilu legislatif berdasarkan UU No.8 tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengesahkan hasil rekapitulasi suara provinsi DKI Jakarta, setelah sempat di skors sekitar satu jam, karena terjadi perdebatan alot di saat pembahasan dapil DKI III dan bersamaan dengan waktu rehat.
"Rekapitulasi hasil penghitungan suara calon DPR Dapil DKI Jakarta II termasuk luar negeri kita sahkan," kata Komisioner KPU, Juri Ardiantoro, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Permasalahan yang membuat pengesahan dapil DKI Jakarta III berjalan alot, dikarenakan adanya keberatan yang di ajukan saksi partai Hanura yang merasa kehilangan suara yang menyebabkan partainya tidak mendapatkan kursi. "Kami memiliki bukti ada kecurangan yang sengaja dilakukan untuk memenangkan satu calon. Itu terjadi di banyak TPS, terutama di TPS-TPS di empat kelurahan," ujar saksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam rapat pleno.
Dia mengaku partainya mengalami kehilangan suara di Kelurahan Warakas, Koja, Lagowa, dan Kebon Bawang di Jakarta Utara. Jumlah TPS di 4 kelurahan tersebut ada 39 TPS. Untuk menguatkan argumennya di sempat membawa seluruh bukti berupa formulir C1 versi Hanura yang disebut sudah dicurangi.
"Di berita acara ini, dari empat kelurahan yang baru dijawab tiga kelurahan. Yang lain belum ada jawaban (dari KPU DKI)," tambahnya.
Namun, keberatan tersebut di bantah oleh KPU Provinsi, ketua KPUD Sumarno mengatakan pihaknya sudah bekerja secara benar dan siap menerima tantangan Hanura jika permasalahan ini tetap dilanjutkan ke tingkat selanjutnya. "Kami terbuka kalo Hanura mau nuntut balik ke MK, apa yang sudah kita dalam tahapan yang benar," kata dia.
Dengan disahkannya hasil rekapitulasi suara Provinsi DKI Jakarta, kini menjadi 14 provinsi yang sudah disahkan hasil rekapitulasi penghitungan suaranya yaitu Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, NTB, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta.
Sementara itu batas akhir rekapitulasi suara yang dilakukan KPU hingga 9 Mei. Hal ini karena adanya revisi pada PKPU Nomor 21 tahun 2013, yang sebelumnya menetapkan batas akhir rekapitulaai suara tingkat nasional pada tanggal 6 Mei menjadi 9 Mei, mengikuti batas akhir penetapan hasil pemilu legislatif berdasarkan UU No.8 tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPD dan DPRD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)